Kalbar Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi 2016-2023
- 10 Jun 2026 14:44 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2016–2036 sudah ditetapkan. Namun, seiring berjalan waktu, diperlukan revisi agar sejalan dengan pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan.
“Revisi dokumen RKTP ini sangat krusial agar kita memiliki kerangka kerja yang komprehensif dan terencana dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” kata Ir. H Adi Yani MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar saat memberikan arahan dalam kegiatan Konsultasi Publik Revisi Dokumen RKTP Tahun 2016 – 2036 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pontianak, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan tersebut terlaksana atas dukungan Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Output 2 Green Climate Fund (GCF) Kalbar Tahun Anggaran 2026. Pendanaan dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.
RKTP Kalimantan Barat Tahun 2016–2036 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2016. “Kegiatan pada hari ini merupakan wujud nyata dalam memperkuat dan memperluas aksi mitigasi dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.
Dinamika perkembangan kebijakan kehutanan dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011 2030 membuat revisi perlu dilakukan, karena menurut Adi Yani RKTP dirancang untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kehutanan bagi semua pihak, baik itu pemerintah, pihak swasta, maupun elemen masyarakat.
“Dokumen ini juga akan menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan kehutanan di Kalbar,” ucapnya.
Adi Yani mengingatkan dalam proses revisi dokumen RKTP, agar sinkron dengan banyak dokumen dan peta, diantaranya dokumen RKTN, data luasan hutan Kalbar, penyesuaian peta indikatif kawasan hidrologis gambut, area mangrove baik di dalam maupun diluar kawasan, perizinan berusaha pengusahaan hutan, pinjam pakai kawasan, lahan kritis, areal rawan karhutla.
“Juga bisa sinkron dengan kegiatan spesifik seperti tahura, area konservasi yang dikelola kementerian, cagar biosfer, tempat yang mungkin jadi destinasi wisata,” katanya, memaparkan.
Apapun yang dilakukan dalam proses revisi dokumen, Adi Yani mengatakan harus berbasis desa karena dokumen RKTP masuk dalam target penurunan emisi global untuk mendukung upaya pencapaian NDC. “Harus bisa melihat kebutuhan untuk optimalisasi nilai ekonomi hutan, manfaat karbon, hasil hutan bukan kayu, sehingga kita bisa mitigasi risiko untuk mengembangkan sektor kehutanan, karena pengelolaan ini spesifik, berbeda tiap provinsi,” katanya lagi.
Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar, Albertus Agung Imam Kalis dalam paparannya menjelaskan berdasarkan hasil telaah atas dokumen RKTP yang akan di revisi, maka perlu dilakukan pencermatan kembali pada narasi dalam dokumen dan pengecekan ulang pada data yang ditampilkan. “Misalnya pada data luas arahan ruang,” kata dia.
Sementara itu menurutnya terkait arahan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan arahan RKTN, dapat dilakukan pendetilan arahan atau kriteria, misal untuk arahan KHDTK dapat di detilkan dalam arahan perlindungan karena sebagian besar ruang masuk dalam arahan perlindungan.
“Pewarnaan pada peta arahan pemanfaatan ruang RKTP sebaiknya mengikuti pewarnaan pada RKTN 2011-2030 Revisi II,” ujarnya.
Prof. Gusti Hardiansyah, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura mengatakan potensi kehutanan kita besar, namun perlu penguatan dan keterpaduan data. “Posisi penting untuk pembangunan provinsi, kehutanan berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan inklusif, mendukung pencapaian SDGs dan FOLU Net Sink 2030 serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dan ketahanan daerah,” kata dia.
Revisi dokumen RKTP penting dilakukan kata dia mengingat dinamika regulasi nasional, perubahan tata ruang wilayah, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: BPBD Kalbar Perkuat Mitigasi Hadapi Ancaman Karhutla Gambut
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....