Kemenag Kalbar Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober

  • 04 Jun 2026 19:47 WIB
  •  Pontianak

RRI. CO.ID, Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, menegaskan sertifikasi halal bukan lagi sekadar kewajiban agama, tetapi telah menjadi standar mutu dan strategi memenangkan pasar di era global.

Hal tersebut disampaikan Muhajirin Yanis saat kegiatan Seremonial Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Provinsi Kalimantan Barat di Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak pada Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

“Momentum Oktober 2026 menjadi tahap penting penerapan regulasi tersebut, khususnya bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan,” ujarnya.

Muhajirin menilai label halal kini menjadi jaminan atas keamanan, kebersihan, dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, pelaku usaha di Kalimantan Barat diminta segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau Sehati yang telah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki potensi UMKM yang besar sehingga diperlukan percepatan dan kerja bersama agar seluruh pelaku usaha dapat terfasilitasi memperoleh sertifikasi halal.

“Jangan sampai ada pelaku usaha di Kalimantan Barat yang tertinggal atau merasa kesulitan mengakses informasi ini,” imbuhnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk melakukan jemput bola dan mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan instansi terkait.

Muhajirin turut mengapresiasi pengawas dan pendamping halal yang selama ini aktif mendukung penguatan ekosistem halal di Kalimantan Barat.

“Saya berharap gerakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi umat dan meningkatkan daya saing produk lokal Kalimantan Barat,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....