Kemenkum Kalbar Pastikan Produk Kerajinan Kalbar Punya Pelindungan Hukum yang Ku
- 03 Jun 2026 17:14 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut hadir dalam Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat. Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta Kepala Bidang Pelayanan KI dan tim, di tengah kehadiran ratusan peserta dari Dekranasda Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD, OJK, Bank Indonesia, Forkopimda, serta para perajin dan pelaku usaha kerajinan se-Kalimantan Barat. Selasa, (2/6).
Rakerda yang berlangsung selama dua hari, 2—3 Juni 2026, mengangkat tema "Cipta Kriya Kalimantan Barat Berkelanjutan, Perajin Berdaya, Produk Mendunia" sebuah tema yang mencerminkan ambisi besar Kalimantan Barat dalam menjadikan sektor kerajinan sebagai penggerak ekonomi kreatif yang berdaya saing global. Ketua Dekranasda Provinsi dalam sambutannya menekankan sejumlah program prioritas: penguatan pendataan perajin dan produk unggulan, peningkatan kualitas dan promosi digital, perluasan akses pasar, optimalisasi galeri Dekranasda, serta pelibatan generasi muda dalam pelestarian kerajinan daerah.
Gubernur Kalimantan Barat dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri kerajinan sebagai pilar ekonomi kreatif daerah, mendorong inovasi produk lokal, perluasan pemasaran, dan keberlanjutan warisan budaya — sebelum secara resmi membuka Rakerda Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Rangkaian pembukaan juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat dengan sejumlah mitra strategis dalam bidang pembiayaan, promosi, dan pengembangan kapasitas perajin.
Momen yang paling strategis bagi Kemenkum Kalbar terjadi saat Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengunjungi booth pameran Dekranasda Kabupaten/Kota yang menampilkan beragam produk unggulan khas daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia secara aktif mendorong para Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota untuk segera menginventarisasi dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) atas produk-produk unggulan mereka — baik dalam bentuk merek, hak cipta, desain industri, maupun bentuk pelindungan KI lainnya — guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, dan memperkuat daya saing produk kerajinan Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah investasi jangka panjang yang wajib menjadi perhatian seluruh perajin dan pelaku usaha kerajinan di Kalimantan Barat.
"Produk kerajinan Kalimantan Barat memiliki keunikan, keindahan, dan nilai budaya yang tidak ternilai dari tenun khas Dayak, anyaman rotan, hingga songket Melayu. Namun keunikan itu tidak akan terlindungi secara hukum jika tidak didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Kemenkum Kalimantan Barat hadir bukan hanya sebagai pengawas, kami adalah mitra strategis para perajin dalam memastikan setiap karya yang mereka ciptakan mendapat perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak bisa diklaim pihak lain dan mampu bersaing secara bermartabat di pasar nasional maupun internasional," ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI, khususnya merek, hak cipta, dan indikasi geografis bagi perajin binaan Dekranasda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, berkoordinasi dengan Dekranasda Provinsi untuk mengidentifikasi produk unggulan yang berpotensi mendapat pelindungan KI, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif Kalimantan Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....