Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rakor Penyelesaian Aset Tanah Eks Kebun Binatang
- 25 Mei 2026 16:26 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Persoalan aset negara yang mengendap tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun kini memasuki babak penyelesaian. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Aset Negara berupa tanah eks kebun binatang seluas ±10.800 m² yang berlokasi di Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Rapat yang digelar di Kanwil Kemenkum Kalbar pukul 13.00 WIB ini melibatkan sejumlah instansi lintas kewenangan guna memastikan aset negara tersebut segera memiliki kepastian hukum. Kamis (21/5).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyelesaian status tanah ini merupakan prioritas yang tidak bisa terus ditunda.
"Tanah seluas 10.800 meter persegi ini telah tercatat dalam sistem SIMAN sebagai Barang Milik Negara di Kanwil Kementerian Hukum. Artinya, negara memiliki dasar yang kuat untuk mengamankan aset ini. Sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2014, BMN berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Kanwil Kemenkum Kalbar tidak akan membiarkan aset negara ini terus berada dalam ketidakpastian — kami bergerak sekarang," tegas Jonny Pesta Simamora.
Jonny menambahkan, keberadaan papan nama wakaf di lokasi tanah menjadi sinyal kewaspadaan bahwa pihak lain berpotensi mengklaim aset tersebut, sehingga langkah pensertifikatan dan pemasangan tanda penguasaan fisik harus segera dilakukan tanpa menunggu lebih lama.
Rapat mengungkap sejumlah fakta penting. Berdasarkan data Pemerintah Daerah Mempawah, sejak tahun 2005 tanah yang berlokasi di Jalan Adisucipto tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem aplikasi aset sebagai milik Pemerintah Kabupaten Mempawah. Meski pada 2010 pernah terdapat rencana penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, proses administrasi yang dipersyaratkan hingga kini belum tuntas, sehingga penyerahan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga tidak memiliki dokumen P3D sebagai dasar kewenangan atas tanah tersebut, dan aset ini pun belum tercatat dalam sistem aset Kabupaten Kubu Raya. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah tanah dimaksud merupakan milik Pemkab Kubu Raya, Pemkab Mempawah, ataukah Kementerian Hukum.
Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang ditandatangani seluruh perwakilan instansi yang hadir. Pemerintah Kabupaten Mempawah diberi tenggat waktu hingga 20 Juni 2026 untuk melakukan reviu ulang kepemilikan tanah, merujuk pada dokumen historis termasuk Surat Bupati Pontianak Nomor 028/1736/DPPKAD-D tertanggal 29 September 2010 dan akta jual beli Nomor 84/1963.
Kanwil DJKN Kalimantan Barat menegaskan bahwa tanah tersebut telah tercatat dalam sistem SIMAN sebagai Barang Milik Negara di Kanwil Kementerian Hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemkab Kubu Raya, dan Pemkab Mempawah pun menyatakan sepakat untuk bersama-sama mendukung pengamanan dokumen melalui pensertifikatan dan pengamanan fisik atas tanah dimaksud.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera mengajukan permohonan pensertifikatan tanah baru kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, sambil menunggu hasil reviu Pemerintah Kabupaten Mempawah. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa aset negara seluas 10.800 m² tersebut akan dijaga, ditertibkan, dan dipastikan tidak berpindah tangan tanpa dasar hukum yang sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....