Pemkot Pontianak Periksa 400 Titik Hewan Kurban Tiap Tahun
- 25 Mei 2026 16:13 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pangan dan bidang Peternakan rutin melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Iduladha setiap tahun. Pemeriksaan dilakukan melalui dua tahapan, yakni ante mortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan dan post mortem setelah hewan dipotong.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Endang Sayekti, mengatakan pemeriksaan ante mortem dilakukan H-1 di lokasi pemotongan hewan kurban yang tersebar di enam kecamatan.
“Tim kami dibagi di enam kecamatan dan masing-masing memiliki koordinator. Total ada sekitar 400 titik pemotongan di Kota Pontianak, termasuk di masjid, surau, instansi dan perseorangan,” ujarnya di Pontianak, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jumlah petugas yang diterjunkan sebanyak 38 orang yang terdiri dari dokter hewan, tenaga medik, serta mahasiswa peternakan Universitas Tanjungpura (Untan). Mahasiswa yang pernah magang di dinas turut dilibatkan setelah mendapatkan pelatihan pemeriksaan hewan kurban.
Selain itu, Dinas juga menggandeng dokter hewan swasta untuk membantu pengawasan kesehatan hewan kurban di lapangan.
Menurut Endang, pemeriksaan ante mortem mencakup kondisi kesehatan hewan, usia yang cukup untuk kurban, hingga kondisi fisik secara menyeluruh. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengantisipasi penyakit menular seperti antraks.
“Alhamdulillah sejak 2011 sampai sekarang belum ada kasus antraks dan kami berharap jangan sampai ada karena penyakit itu berbahaya dan bisa menular ke manusia,” katanya.
Setelah hewan dinyatakan lolos ante mortem, petugas kembali melakukan pemeriksaan post mortem saat proses pemotongan berlangsung. Pemeriksaan difokuskan pada organ dalam seperti hati, limpa, paru-paru dan jantung untuk memastikan tidak ada penyakit berbahaya.
Petugas juga memeriksa kemungkinan adanya cacing hati atau gangguan paru-paru seperti pneumonia yang berpotensi menular ke manusia. Jika ditemukan organ yang terinfeksi ringan, bagian yang masih layak konsumsi akan dibersihkan dan dikembalikan kepada pemilik.
Namun apabila organ dalam dinyatakan tidak layak konsumsi, petugas akan mencacah dan menimbunnya demi menjaga keamanan pangan masyarakat.
Baca juga: Bangun Spirit Kurban, LDII Kalbar Kupas QS Haji lewat Pengajian
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....