Sidang Luar Gedung Permudah Pengesahan Anak Keluarga Buddha
- 23 Mei 2026 19:24 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya – Pendampingan hukum bagi keluarga Buddha melalui sidang luar gedung digelar di Vihara Sinar Cerah, Kabupaten Kubu Raya, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi kependudukan masyarakat.
Kegiatan penetapan anak tersebut difasilitasi WALUBI dan Permabudhi Kubu Raya bersama para penyuluh agama Buddha untuk membantu umat memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan legal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Yanto, mengatakan seluruh masyarakat wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan yang resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016. Seluruh masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan yang legal dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Yanto, proses penetapan pengadilan dalam pengesahan anak menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak di masa mendatang.
“Penetapan pengadilan dalam pengesahan anak merupakan proses yang harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Keluarga Hitta Sukkhaya yang taat hukum dalam segala aspek kehidupan,” tambahnya.
Melalui sidang luar gedung tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan hukum dan administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak maupun prosedur yang rumit.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, serta sadar hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....