Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pendampingan Perubahan Bentuk Hukum BUMD

  • 18 Mei 2026 17:09 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mendukung proses perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Koordinasi tersebut dilaksanakan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (13/5).

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama staf Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar dan diterima langsung oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan peran Kantor Wilayah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi layanan Administrasi Hukum Umum di daerah, khususnya terkait tata kelola administrasi badan usaha daerah.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai permohonan perubahan bentuk hukum BUMD dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Ditjen AHU menjelaskan bahwa meskipun pembentukan BUMD dilakukan melalui Peraturan Daerah, proses pengajuan tetap memerlukan akta notaris sebagai dasar administratif dalam sistem Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, mekanisme pengajuan BUMD dijelaskan memiliki pola yang serupa dengan pengajuan badan hukum Perseroan Terbatas. Tahapan dimulai dari perbaikan data oleh notaris, dilanjutkan dengan pengisian alamat email dan nomor telepon yang akan digunakan dalam sistem AHU Online.

Selanjutnya, kepala daerah dalam hal ini gubernur menunjuk pihak yang akan menerima akses email dalam sistem, sebelum notaris melanjutkan proses perubahan atau pengajuan badan usaha melalui sistem AHU.

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, badan usaha daerah dapat memperoleh pengesahan dan terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, termasuk dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses perubahan bentuk hukum BUMD berjalan sesuai ketentuan dan tertib administrasi.

“Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses perubahan bentuk hukum BUMD, mulai dari pemenuhan dokumen administratif hingga pengajuan melalui sistem AHU Online agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi dengan Ditjen AHU diharapkan mampu mendukung tata kelola badan usaha daerah yang lebih profesional dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha nasional.

“Melalui pendampingan yang optimal, kami ingin memastikan setiap proses perubahan bentuk hukum BUMD dapat berjalan efektif, memiliki kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan usaha daerah,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses perubahan bentuk hukum BUMD, termasuk pemenuhan akta notaris dan proses pengajuan melalui sistem AHU Online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....