DPRD Ketapang Rekomendasikan PHK Pekerja PT KAL, Perusahaan Tegaskan Taat Hukum

  • 16 Mei 2026 15:09 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - DPRD Kabupaten Ketapang merekomendasikan agar PT Kayung Agro Lestari (KAL) menyetujui permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan oleh 222 pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 13 Mei 2026. ‎Rekomendasi tersebut muncul setelah adanya desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya yang mewakili para pekerja.

‎‎Dalam kesimpulan rapat, DPRD meminta perusahaan mengakomodir permintaan PHK sesuai ketentuan Pasal 42 PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi ditandatangani. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan setelah pelaksanaan PHK.

‎‎Menanggapi hal tersebut, pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan bahwa perusahaan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa PHK tidak boleh dilakukan sembarangan.

‎‎"Ketika melanggar hukum, melanggar Undang-Undang, di mana itu adalah produk dari legislatif, maka itu merupakan kejahatan," kata Robert saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Mei 2026.

‎‎Tak hanya itu, ia pun menuturkan perusahaan akan mengikuti apapun hasilnya, karena perusahaan bertanggung jawab harus taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia. ‎Perusahaan juga siap menjalani hasil dari keputusan selama merupakan hasil produk hukum yang berlaku di Indonesia.

‎‎Robert pun menambahkan, komitmen ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Ketapang yang menyatakan bahwa pelaku usaha di Ketapang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dengan menciptakan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan yang berkeadilan, guna menjaga kondusifitas investasi di Kabupaten Ketapang.

‎‎"Bupati Ketapang beberapa waktu lalu mengimbau agar perusahan mengutamakan untuk mempekerjakan masyarakat sekitar dan tidak melakukan PHK, karena itu kalau mem-PHK karyawan akan mengganggu stabilitas ekonomi, mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk di lingkungan perusahaan. Dan kami tunduk terhadap instruksi dari pemerintah daerah Ketapang," kata Robert.

‎Robert juga menyoroti jalannya RDPU yang dinilai tidak kondusif. Ia menyebut adanya tekanan massa serta kejanggalan dalam penyusunan notulen rapat, di mana pendapat perusahaan yang menolak PHK tidak dimasukkan. Bahkan, pihak perusahaan mengaku diminta menandatangani notulen meski tidak menyetujui isinya.

‎‎"Artinya penandatanganan notulen rapat dilakukan dengan paksaan dan tekanan, tentunya sesuatu yang tidak dapat dilakukan dan diragukan keabsahannya dalam hukum," ucap Robert.

‎‎Diketahui pada Mei 2025, PT. KAL yang terletak di Dusun Kepayang Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang diakuisisi oleh First Resources (FR) Group tersebut dari Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group.

‎‎Berdasarkan proses akuisisi, perusahaan telah melakukan sosialisasi terkait ketenagakerjaan pasca akuisisi, di mana lebih dari 800 karyawan melalui Forum Karyawan Solidaritas PT KAL memutuskan untuk tidak bergabung pasca akuisisi.

‎‎Namun, hampir satu tahun pasca akuisisi, timbul permasalahan dari ratusan karyawan yang sebelumnya memilih bergabung dengan manajemen baru dan menolak PHK pada saat akusisi. Justru saat ini mereka menuntut perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan membayar kompensasi sesuai isi PP 35 Tahun 2021 pasal 42 ayat 2.

‎‎"Sebelum sudah ditawarkan kepada mereka pada saat akusisi, tetapi mereka menolak dan memilih untuk bergabung dengan perusahan baru. Tentunya hal ini tidak dapat diulangi lagi dan tidak dapat dilakukan lagi, kerena akusisi sudah satu tahun yang lalu dan tidak mungkin selamanya berlaku isi PP 35 tahun 2021 pasal 2," kata Robert.

‎‎Menurutnya, permasalahan ini merupakan perselisihan hubungan industrial dan mekanismenya sudah berjalan mulai dari bipartit sampai mediasi, namun proses mediasi belum selesai.

‎‎Robert kembali menegaskan bahwa manajemen PT. KAL berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara objektif dan profesional.

Baca juga: Polsek Delta Pawan Bekuk Tiga Pria Pengedar Sabu

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....