PGRI Kalbar Tanggapi SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026
- 12 Mei 2026 05:25 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- SE Mendikdasmen
- PGRI Kalbar
- Guru
RRI.CO.ID, Pontianak - PGRI Provinsi Kalimantan Barat memandang Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kebutuhan riil tenaga guru non-ASN yang selama ini masih menjadi penopang utama layanan pendidikan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat.
Secara substansi, edaran tersebut memberikan kepastian administratif bahwa guru non-ASN yang telah terdata pada Dapodik sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diberikan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026.
Namun demikian, dari sudut pandang hukum dan ketenagakerjaan pendidikan, PGRI Kalbar menilai surat edaran ini harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian nasib guru non-ASN di daerah.
Pertama, secara hukum administrasi negara, Surat Edaran bukan merupakan norma hukum yang setara dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun Peraturan Menteri. Surat edaran pada prinsipnya bersifat administratif dan instruktif, bukan regulasi permanen yang dapat menjadi dasar penghapusan hak tenaga pendidik setelah batas waktu tertentu.
Karena itu, frasa: “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026” , tidak dapat dimaknai sebagai batas akhir pengabdian atau pemberhentian otomatis guru non-ASN setelah tahun 2026.
PGRI Kalbar menegaskan bahwa frasa tersebut lebih tepat ditafsirkan sebagai: batas masa penugasan administratif sementara; masa transisi penataan tenaga non-ASN nasional; sekaligus ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan roadmap pengangkatan, redistribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.
Kedua, apabila edaran ini ditafsirkan secara sempit sebagai dasar penghentian massal guru non-ASN pada tahun 2027, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan konstitusional. Sebab:
Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak pendidikan warga negara.
Pemerintah daerah masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Banyak sekolah, khususnya di daerah 3T dan pedalaman Kalbar, berpotensi mengalami kekurangan guru apabila penugasan dihentikan tanpa solusi permanen.
Sekretaris Umum PGRI 2026 Kalbar, Suherdiyanto menilai pemerintah pusat harus memberikan kepastian kebijakan lanjutan sebelum 31 Desember 2026 agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN.
"Kami mendorong beberapa langkah strategis yakni pemerintah pusat segera menyusun roadmap nasional penyelesaian status guru non-ASN secara bertahap dan berkeadilan," ujar Suherdiyanto, Senin, 11 Mei 2026.
Pemerintah daerah tidak menjadikan surat edaran ini sebagai dasar penghentian sepihak tenaga guru non-ASN. Dinas Pendidikan diminta melakukan pemetaan kebutuhan riil guru berdasarkan kondisi sekolah, bukan semata-mata pendekatan administratif.
Guru non-ASN yang telah lama mengabdi perlu diberikan afirmasi kebijakan dan perlindungan sosial yang jelas.
Rekrutmen PPPK harus benar-benar mempertimbangkan masa pengabdian dan kebutuhan daerah agar tidak menimbulkan gelombang pengangguran baru di sektor pendidikan.
Suherdiyanto menambahkan, dalam konteks Kalimantan Barat, keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pendidikan, terutama pada jenjang SMA/SMK sederajat di daerah kabupaten dan wilayah perbatasan.
PGRI Kalbar menilai penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi harus menggunakan pendekatan keadilan sosial, keberlanjutan layanan pendidikan, dan perlindungan profesi guru.
PGRI Kalbar menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh ketidakjelasan regulasi. "Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan memperpanjang kecemasan para guru yang telah bertahun-tahun mengabdi untuk bangsa.," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....