Diskon Iuran 50 Persen BPU, BPJS Perluas Perlindungan
- 06 Mei 2026 16:25 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran lima puluh persen bagi pekerja informal guna perluasan perlindungan jaminan sosial nasional.
Program keringanan iuran sebesar 50 persen ini ditujukan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), baik di sektor transportasi maupun non-transportasi. Potongan berlaku khusus untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, di Pontianak, Rabu (6/5/2026), mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini menyasar beragam profesi. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja non-transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan pekerja informal lainnya mendapat keringanan pada April hingga Desember 2026.
“Iuran normal sebelum diskon untuk program JKK dan JKM mulai Rp16.800, setelah diskon menjadi Rp8.400,” ujar Suhuri.
Meski iuran dipangkas, manfaat yang diberikan tetap optimal. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain itu, peserta yang tidak dapat bekerja sementara waktu akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga pulih.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi dua orang anak, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.
“Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta besarnya manfaat yang diberikan,” kata Suhuri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....