5 Syarat Wajib Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha Harus Tahu!

  • 19 Apr 2026 00:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Meningkatnya jumlah kafe dan usaha kuliner di Pontianak turut mendorong pentingnya penerapan halal lifestyle di tengah masyarakat. Hal ini dibahas dalam program OTW (Obrolan Tentang Wirausaha) bersama Auditor Halal LPPOM Kalimantan Barat, Didik Hariyadi, S.Gz., M.Si.

Didik menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan seperti kosmetik hingga obat-obatan. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2014, regulasi terkait kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan di Indonesia.

“Sejak 2014 sudah ada undang-undangnya, sehingga setiap penyelenggara produk seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan wajib memiliki sertifikasi halal,” jelas Didik, Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya, perkembangan halal food di Pontianak menunjukkan tren positif. Hal ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan kafe di kota tersebut yang bahkan dikenal dengan julukan “1001 coffee shop”. Kondisi ini turut mendorong meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap pentingnya kehalalan produk.

Didik mengungkapkan, terdapat lima kriteria utama dalam proses sertifikasi halal. “Pertama komitmen dan tanggung jawab owner, kedua seluruh bahan harus halal, ketiga proses produksi, keempat produk, dan kelima review manajemen termasuk adanya tim halal internal,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingkat kegagalan dalam proses sertifikasi relatif kecil karena adanya pendekatan kolaboratif. Pelaku usaha akan diberikan pendampingan jika ditemukan bahan atau proses yang belum sesuai standar halal. “Kalau ada yang belum sesuai, akan diedukasi dan dicarikan solusi, termasuk mengganti bahan agar memenuhi standar halal,” katanya.

Dalam proses pengajuan, pelaku usaha dapat mendaftar melalui aplikasi Manzil Halal milik LPPOM. Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai kelengkapan administrasi lainnya. Setelah itu, akan dilakukan audit sebelum hasilnya diajukan ke sidang fatwa MUI.

Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa sertifikasi halal tidak berhenti setelah diterbitkan. Pelaku usaha wajib melaporkan setiap pengembangan atau penambahan menu agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ia juga memastikan bahwa fasilitas sertifikasi halal tetap dapat diakses oleh pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya hingga ke luar daerah maupun luar negeri.

Menutup perbincangan, Didik berharap semakin banyak komunitas anak muda yang aktif menggaungkan gaya hidup halal. “Harapannya tumbuh komunitas anak muda yang menggaungkan ‘Halal is my life’, sehingga lifestyle halal ini bisa terus ditularkan ke masyarakat luas,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....