DP2KBP3A Pontianak Godok Aturan Pemaksaan Nafkah Anak Pascaperceraian

  • 18 Apr 2026 15:02 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Rifka menegaskan bahwa kewajiban pemberian nafkah anak pascaperceraian merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh orang tua, khususnya ayah.

Rifka menyebutkan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa meskipun orang tua telah bercerai, kewajiban menafkahi anak tetap melekat.

“Kalau orang tuanya sudah bercerai, anak tetap harus dinafkahi oleh orang tuanya. Ini amanat undang-undang,” ujarnya di Pontianak, Kamis 16 April 2026.

Saat ini, DP2KBP3A Kota Pontianak tengah menggodok aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban tersebut. Salah satu skema yang sedang diproses adalah mekanisme pemaksaan terhadap orang tua laki-laki yang tidak menunaikan kewajiban nafkah anak.

Rifka menjelaskan, ke depan orang tua yang lalai memberikan nafkah anak berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan publik. Misalnya mulai dari pengurusan paspor imigrasi, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

Selain itu, Rifka mencontohkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diputuskan pengadilan untuk memberikan nafkah anak, skema pemotongan gaji secara otomatis bisa diterapkan. Pemotongan dilakukan setiap kali gaji dibayarkan dan langsung dialokasikan untuk kebutuhan anak.

“Pemaksaannya ada di situ. Sistemnya sudah dibuat di Pengadilan jadi tinggal di connect-kan saja ke pemerintah kota,” katanya, menegaskan.

Baca juga: Pengadilan Agama Pontianak Terapkan Aplikasi EAC, Paksa Suami Tunaikan Kewajiban

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....