Pengadilan Agama Pontianak Terapkan Aplikasi EAC, Paksa Suami Tunaikan Kewajiban

  • 18 Apr 2026 14:50 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas I A, Andriani, mengatakan pihaknya kini telah menerapkan aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagai langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan amar putusan hakim, khususnya terkait kewajiban suami pasca perceraian. Andriani menjelaskan, melalui aplikasi EAC, baik perkara cerai talak maupun cerai gugat akan terpantau secara sistem.

Apabila dalam amar putusan terdapat kewajiban atau pembebanan kepada suami yang belum ditunaikan, maka akta cerai tidak dapat diunduh oleh pihak yang bersangkutan.

“Ini menjadi bentuk pemaksaan secara sistem kepada laki-laki atau bapak yang telah diputus perkaranya oleh hakim untuk terlebih dahulu menunaikan kewajiban sesuai amar putusan. Jika belum dipenuhi, akta cerai tidak bisa diunduh,” kata Andriani di Pontianak, Kamis 16 April 2026.

Ia menegaskan, sistem ini tidak bisa diakali. Meski ada pihak yang mencoba meminta salinan fotokopi akta cerai, hal tersebut tetap tidak dapat digunakan secara legal. Pasalnya, aplikasi EAC telah terintegrasi langsung dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Melalui koneksi ini, KUA bisa mengetahui apakah akta cerai tersebut sudah digunakan atau belum, termasuk untuk keperluan menikah lagi. Semua tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Dengan penerapan EAC, Pengadilan Agama Pontianak kini memiliki dua formula utama untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan hakim, yakni melalui amar putusan yang bersifat mengikat dan pengendalian administratif lewat sistem digital akta cerai.

Baca juga: Pengadilan Agama Tunda Ikrar Talak Demi Pastikan Nafkah Anak

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....