Ombudsman Nilai, DPPP Pontianak Sudah Punya Standar Layanan Publik

  • 13 Feb 2026 11:18 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat memandang Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak, sudah mulai berupaya untuk mentransformasikan tentang pelayanan publik baik. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tari mengatakan DPPP Kota Pontianak sebenarnya sudah punya standar pelayanan yang mengacu pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dan Permenpan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar DPPP Kota Pontianak, Selasa, 10 Februari 2026. Hanya saja, ia menilai masih ada kekurangan dari presentasi dari DPPP Kota Pontianak yang belum menunjukkan standar pelayanan publik yang dimaksud, karena berbentuk paparan biasa.

"Sehingga kita tidak menemukan, apa sih ruh dari standar pelayanan yang mereka buat, apa sih konsep transformasi mereka dari tahun lalu di tahun ini? Itu belum tergambar, padahal mereka sudah punya, tapi tidak dipaparkan," kata Tariyah.

Namun Ia mengapresiasi Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan, dengan mengundang para insan media, insan akademis, dosen, pelaku usaha, serta petani. Hal tersebut merupakan bagian dari cara untuk mentransformasikan dan menginformasikan tentang pelayanan publik.

"Ini loh, ada standar pelayanan, dan itu kami apresiasi," imbuh Tariyah.

Tariyah memeberi sedikit saran dalam forum tersebut, terkait tema yang diangkat yaitu Transformasi Pelayanan Publik. Baij itu mengenai konteks perubahan dari tahun 2025 dengan tahun ini, kemudian mengenai standar operasional prosedurnya.

"Kedua, 14 Komponen standar pelayanan termasuk di dalamnya, bagaimana service deliverynya, manufacturingnya, standar biaya, standar waktu, kemudian kalau dia gratis, katakan gratis, kalau dia berbayar, mesti ada dasar hukumnya," ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....