Pekerja Transportasi Kalbar Nikmati Keringanan Iuran BPJamsostek
- 05 Feb 2026 17:37 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pekerja transportasi di Kalimantan Barat kini mendapat keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa pengurangan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Walaupun iuran JKK dan JKM diberikan keringanan hingga 50 persen, manfaat yang diterima peserta tetap sama dan tidak berkurang sedikit pun,” ujar Suhuri, Rabu 4 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 4.248 pekerja transportasi mandiri di Kalimantan Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program BPU. Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan BPU sektor transportasi terbesar berada di Kota Pontianak dengan total 3.513 peserta program JKK dan JKM. Selanjutnya diikuti wilayah Singkawang sebanyak 358 peserta, Sintang–Melawi 157 peserta, Sanggau 149 peserta, serta Kapuas Hulu sebanyak 71 peserta.
Suhuri menilai, sektor transportasi masih menjadi salah satu kelompok pekerja informal yang dominan dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Keringanan iuran ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja transportasi, terutama mereka yang bekerja secara mandiri,” katanya.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK diturunkan hingga 50 persen dari ketentuan sebelumnya. Sebagai contoh, peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan yang semula membayar iuran JKK Rp10.000 kini hanya Rp5.000. Sementara iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.
Kebijakan keringanan iuran ini berlaku bagi BPU sektor transportasi untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi BPU di luar sektor transportasi, penyesuaian iuran hanya berlaku pada April 2026 hingga Desember 2026. Adapun peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....