Fungsi Lindung Gambut Wajib Dijaga

  • 03 Feb 2026 10:26 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove Kota Pontianak, Yunus Sudaryanti menegaskan bahwa kawasan gambut dengan fungsi lindung wajib hukumnya untuk tidak diapa-apakan. Hal tersebut karena gambut memiliki peran vital sebagai penyanggah kehidupan dan keseimbangan lingkungan. Menurut Sudaryanti, gambut dilindungi bukan tanpa alasan. Ekosistem gambut berfungsi sebagai penyimpan air alami dalam jumlah besar serta menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati di wilayah gambut.

“Gambut itu menyimpan banyak air dan menjadi ekosistem bagi keanekaragaman hayati. Karena fungsinya sangat penting, maka kawasan gambut lindung harus benar-benar dijaga dan tidak boleh diganggu,” ujarnya saat menjadi narasumber Pontianak Menyapa, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menata tata kelola gambut sesuai dengan fungsinya. Namun, secara historis, pengelolaan gambut di Indonesia mengalami dinamika regulasi. Pada masa awal, pengelolaan gambut masih bersifat umum dan belum diatur secara khusus.

“Dulu pengelolaan gambut masih umum, kemudian mulai masuk ke dalam undang-undang, penataan ruang, hingga tata ruang nasional,” jelasnya.

Dirinya menegaskan perkembangan kebijakan semakin menguat seiring dengan terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar di Kalimantan Barat pada tahun 2015. Peristiwa tersebut mendorong lahirnya berbagai kebijakan strategis, mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) hingga moratorium izin di kawasan gambut.

“Pasca karhutla besar itu, aturan pengelolaan gambut menjadi jauh lebih ketat. Fokus kebijakan saat ini adalah pada perlindungan kubah gambut, restorasi gambut, serta pengendalian tata air,” katanya.


Baca juga:Luas Lahan Gambut Kalbar Capai 2,7 Juta Hektare

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....