Ombudsman Kalbar Minta PLN UP3 Mempawah Klarifikasi MoM

  • 31 Jan 2026 10:56 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Mempawah - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar Tariyah meminta PLN UP3 Mempawah segera memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas perumahan subsidi. Tindak lanjut penyelesaian sangat diperlukan terkait keberatan atas Minutes of Meeting (MoM) pemasangan baru serta perluasan jaringan listrik bagi warga tersebut.

“Dalam menangani Laporan Masyarakat tentang pelayanan publik, tugas dan kewenangan Ombudsman adalah melakukan klarifikasi kepada Instansi Terlapor agar memperoleh benang merah dan solusi penyelesaiannya," ujar Tariyah dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat di Kantor UP3 Mempawah, Jumat, 30 Januari 2026. "Selain itu, pisau analisis yang wajib digunakan oleh Ombudsman adalah regulasi atau ketentuan terkait minimal ada Standar Operasional Prosedur yang dimiliki oleh penyelenggara pelayanan publik (Terlapor) dalam memberikan pelayanan kepada publik.”

Tariyah menambahkah, hari ini Ombudsman memperoleh penjelasan bahwa PT PLN (Persero) UP3 Mempawah mengacu pada Peraturan Pelaksanaan PT PLN (Persero) Nomor 0034.E/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Tata Kelola Niaga dan Pelayanan Konsumen PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti permohonan pemasangan baru dan/atau perluasan jaringan yang diajukan oleh pengembang atau perusahaan, maka harus ditindaklanjuti oleh PLN dengan MoM.

Bahwa terhadap MoM sebelumnya dinyatakan tidak berlaku apabila telah ada MoM terbaru yang telah disetujui dan ditindaklanjuti oleh para pihak. Terhadap MoM yang sudah disetujui oleh pemohon namun tidak ditindaklanjuti, maka MoM tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“Ya kami apresiasi Manager PT PLN (Persero) UP3 Mempawah memberikan kebijakan dalam upaya penyelesaian Laporan Masyarakat yaitu PT PLN (Persero) UP3 Mempawah akan melakukan MoM baru pada tanggal 02 Februari 2026, dan untuk pemasangan 3 (tiga) tiang Listrik pada perumahan yang dimohonkan akan dilakukan paling lambat tanggal 15 Maret 2026,” kata Tariyah dalam pertemuan yang dihadiri Manager UP3 Mempawah beserta Jajaran terkait dan juga Pelapor.

Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mempawah, Abdul Azis, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah memfasilitasi penyelesaian Laporan Masyarakat.

“Dengan adanya pertemuan ini kami menjadi lebih memahami sudut pandang dan harapan Pelapor, sudut pandang Ombudsman dalam penyelesaian Laporan Masyarakat terkait pelayanan publik, dan sudut pandang PT PLN dalam memberikan pelayanan kelistrikan. Dengan memahami ketiga hal tersebut, maka kami bisa mencari dan memutuskan Solusi penyelesaian atas Laporan Masyarakat terkait keberatannya terhadap MoM yang telah dibuat oleh PT PLN (Persero) UP3 Mempawah,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Kalbar Resmikan Kulminasi Pertemuan Perdana Serikat Pekka

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....