Komisi Informasi Kalbar Ajak Jurnalis Akses Informasi Publik
- 30 Jan 2026 19:27 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Komisi Informasi (KI) Kalbar menggelar Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi media massa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis menyamakan persepsi keterbukaan informasi antara masyarakat, badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), humas pemerintah, serta insan pers di Kalbar.
Ketua KI Kalimantan Barat (Kalbar) M. Darusalam mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya kesalahpahaman publik mengenai peran dan kewenangan KI. Salah satu persepsi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa KI memiliki akses terhadap seluruh informasi badan publik.
“Masih ada persepsi bahwa Komisi Informasi memiliki akses informasi di semua badan publik. Padahal, Komisi Informasi bekerja berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi, keberatan, hingga penyelesaian sengketa,” ujar Darusalam dalam sambutannya Coaching Clinic di Pontianak, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, penyamaan persepsi menjadi kunci agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan searah dan saling mendukung. Menurutnya, percepatan literasi KIP tidak mungkin tercapai tanpa peran jurnalis sebagai mitra strategis.
“KIP tanpa rekan-rekan jurnalis tidak bisa bergerak cepat. Kolaborasi dan interaksi yang baik antara jurnalis, PPID, dan Komisi Informasi akan mempercepat literasi keterbukaan informasi publik di Kalbar,” katanya.
Komisioner KI Kalbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Lufti Faurusal Hasan, menjelaskan coaching clinic ini dirancang untuk memperkuat pemahaman badan publik dan pemohon informasi mengenai tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
“Banyak sengketa informasi sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika PPID memahami kewajibannya dan pemohon informasi memahami hak serta prosedur yang benar. Coaching clinic ini menekankan pencegahan, bukan semata-mata penyelesaian sengketa,” ujar Lufti.
Ia menambahkan, sengketa informasi kerap muncul akibat miskomunikasi, keterlambatan respons, atau ketidaktepatan dalam mengklasifikasikan informasi publik.
Komisioner KI Kalbar Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKP), Sabinus Matius Melano, menyoroti pentingnya pemahaman yang seimbang antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam praktik, sering terjadi tarik-menarik antara UU Pers dan UU KIP. Padahal keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Jika dipahami secara utuh, konflik antara jurnalis dan badan publik bisa diminimalkan,” kata Sabinus.
Ia menambahkan, jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara badan publik berkewajiban memastikan informasi yang disampaikan akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua KI Kalbar sekaligus Person in Charge (PIC) Coaching Clinic, M. Reinardo Sinaga, menegaskan kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog, bukan forum saling menyalahkan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik yang berkualitas tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap badan publik dan demokrasi lokal.
Menanggapi pertanyaan peserta terkait keamanan informasi publik ketika disampaikan ke media massa, Reinardo Sinaga menjelaskan badan publik harus mampu membedakan konteks permintaan informasi untuk kepentingan pemberitaan dengan permohonan informasi administratif sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Ia menegaskan, ketika jurnalis menjalankan tugas liputan, wawancara, atau klarifikasi kebijakan publik, yang berlaku adalah rezim Undang-Undang Pers, bukan prosedur permohonan informasi yang berlapis dan memakan waktu. Kesalahan tafsir terhadap posisi jurnalis, kata dia, dapat memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik Uslan menyatakan dukungan terhadap upaya KI Kalbar dalam memperkuat pemahaman lintas pemangku kepentingan agar terbangun budaya keterbukaan informasi publik yang sehat, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalbar.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri 20 media massa dari daring, radio, cetak, dan televisi, baik lokal maupun nasional, turut hadir kreator konten yang juga mantan jurnalis senior, Rosadi Jamani.
Baca juga: KI Kalbar Alami Peningkatan Signifikan pada Monev 2025
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....