KI Kalbar Alami Peningkatan Signifikan pada Monev 2025
- 15 Nov 2025 07:47 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat (Kalbar), M. Darusalam mengungkapkan pada Monitor Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh KI Kalbar tahun 2025, dari 168 Badan Publik yang disasar, didapati partisipasi sebesar 87,5 persen yang telah melakukan submit terhadap monev. Monev tersebut berdasarkan aplikasi yang telah disiapkan oleh Komisi Informasi pusat.
“Dari jumlah tersebut, dapat kami laporkan bahwa 45,5 persen atau sekitar 77 Badan Publik telah mencapai informatif, hanya 33 Badan Publik atau sekitar 19 persen yang belum informatif,“ ucap M. Darusalam, saat menyampaikan sambutan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat (14/11/2025) malam.
Angka tersebut lanjutnya, menunjukkan kenaikkan atau peningkatan pelaksanaan monev dari tahun-tahun sebelumnya. Dia juga melaporkan dalam pelaksanaan terhadap Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dilaksanakan pada tahun 2024, Kalbar berada di peringkat ke enam (6) atau mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2023 yaitu di peringkat ke enam belas (16).
Ia berharap dengan hadirnya Ketua KI pusat dapat memberikan dukungan kepada KI Kalbar sehingga Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kalbar bisa lebih meningkat lagi ke peringkat yang lebih baik pada tahun 2025 ini.
Ketua KI Kalbar juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Publik meliputi Bupati/Wali Kota se kabupaten/kota Kalbar yang telah berkenan hadir dan terus mendukung terhadap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, sejak pengisian kusioner hingga pada tahap presentasi.
“Tanpa dukungan bapak/ibu dan kolaborasi dari semua pihak, kami tidak ada apa – apanya dalam melaksanakan amanah dari Komisi Informasi di Kalbar ini,“ ujarnya.
Komisi Informasi telah melakukan program Monitoring Evaluasi terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik secara rutin sejak tahun 2018 dalam segala kondisi serta konsisten. Ketua KI Kalbar menegaskan bahwa pelaksanaan itu adalah amanah undang-undang untuk mewujudkan, memastikan, dan menjamin bahwa pelaksanaan monev terhadap Keterbukaan Informasi oleh Badan Publik dapat dilaksanakan sehingga memberikan akses informasi yang baik kepada publik.
Baca juga: Anugerah Keterbukaan Informasi Dorong Transparansi di Kalbar
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....