Gapasdap Tolak SE Ditjen Hubla Tentang SPB
- 05 Jan 2026 17:34 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) mendapat penolakan keras dari para pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat. Kebijakan yang dinilai terburu-buru dan belum siap secara teknis itu memicu aksi penyampaian pendapat para pengusaha kapal sungai di Dermaga Senghie, Pontianak, Senin (5/1/2026).
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kota Pontianak, Edy Marwan, didampingi sejumlah pengusaha kapal kecil angkutan sungai, menegaskan bahwa penerapan surat edaran tersebut berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi andalan sebagian masyarakat.
“Permasalahannya jelas. SPB tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota, sementara di sisi lain KSOP juga belum siap, baik dari sisi teknis maupun personel. Ini baru surat edaran, bukan aturan final, tapi sudah langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” kata Edy.
Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar keselamatan kapal laut kepada kapal sungai, yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik angkutan sungai di Kalimantan Barat.
“Kapal sungai dipaksa ikut spesifikasi laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini spek sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau harus pakai standar laut, harus docking rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal-kapal kecil jelas tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Edy, ketidakjelasan kewenangan penerbitan SPB menempatkan para pengusaha kapal kecil dalam posisi serba salah. Di satu sisi kapal telah bermuatan dan jadwal keberangkatan sudah ditetapkan, namun di sisi lain SPB tidak dapat diterbitkan oleh instansi terkait.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak. Penumpang mau ke hulu, ke tambang, angkut bahan kebutuhan pokok, mau pakai apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” ucapnya.
Edy menambahkan, untuk sementara waktu para operator angkutan sungai akan tetap beroperasi selama belum ada regulasi final yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami tetap beroperasi selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, siapa yang bertanggung jawab? Kami yang di lapangan nanti yang disalahkan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Gapasdap Optimalkan Keselamatan Angkutan Sungai Kalbar
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....