Teraju Indonesia Ungkap Pelanggaran HAM Buruh Sawit Kalbar
- 12 Nov 2025 17:04 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Lembaga Teraju Indonesia menemukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat terhadap para buruhnya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, pada Selasa (11/11/2025).
Tomo menyampaikan, pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidakpastian ekonomi, kondisi kerja yang tidak layak, hingga dugaan praktik kerja paksa.
Banyak buruh sawit di Kalbar bekerja bertahun-tahun, bahkan hingga 10 tahun, namun tetap berstatus buruh harian lepas (BHL). Status ini membuat mereka tidak memiliki kepastian pekerjaan dan tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan atau tunjangan.
“Buruh tidak tahu apakah besok masih bisa bekerja atau tidak. Ini bentuk pemutaran status untuk menghindari tanggung jawab kontrak,” ungkap Tomo.
Akibatnya, para buruh sulit mengakses layanan publik seperti kredit, program sosial, atau pendidikan anak karena tidak memiliki slip gaji tetap. Pendapatan yang tidak menentu juga membuat anak-anak mereka berisiko putus sekolah.
Temuan lain menunjukkan banyak buruh pemupukan dan penyemprotan pestisida terpapar bahan kimia tanpa perlindungan memadai. Mereka mengalami iritasi kulit, gangguan pernapasan, dan nyeri sendi, namun biaya pengobatan harus ditanggung sendiri karena tidak terdaftar di BPJS.
“Banyak buruh yang tidak punya alat pelindung diri (APD) lengkap, tapi tetap disuruh bekerja. Ini jelas berbahaya,” kata Tomo.
Sistem upah juga dinilai tidak adil. Banyak perusahaan menghitung upah berdasarkan target hasil panen, bukan jam kerja. Jika target tidak tercapai, gaji buruh turun drastis meski mereka sudah bekerja seharian penuh.
Kondisi ini mendorong sebagian buruh membawa anak-anak dan keluarga ke kebun untuk membantu mencapai target. Hal ini disebut Tomo berpotensi memicu eksploitasi anak, seperti yang juga ditemukan oleh Human Rights Watch di beberapa wilayah perkebunan sawit.
Buruh perempuan disebut lebih rentan terhadap risiko kesehatan karena sering ditempatkan di bagian penyemprotan dan pemupukan. Mereka tidak mendapatkan hak cuti haid dan melahirkan. Bahkan, ada yang tetap bekerja saat hamil karena takut kehilangan pekerjaan.
“Paparan pestisida pada perempuan hamil sangat berbahaya. Bisa menyebabkan keguguran, gangguan reproduksi, bahkan kelainan pada janin,” jelas Tomo.
Selain itu, banyak buruh tidak berani mengadu karena khawatir dimutasi atau dipecat. Di beberapa perusahaan, serikat buruh dilarang masuk atau diawasi ketat. Praktik ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang HAM, serta prinsip kebebasan berserikat dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Teraju Indonesia juga menemukan indikasi kerja paksa dan perdagangan orang (TPPO) di beberapa perkebunan. Modusnya, perekrut meminta buruh lama membawa pekerja baru dari kampung. Buruh baru itu sering datang tanpa kontrak, tanpa tiket pulang, dan tanpa gaji tetap.
“Ketika buruh tidak bisa menolak pekerjaan, tidak bisa pergi, dan tidak dibayar, itu bukan lagi hubungan kerja biasa. Itu sudah mengarah pada kerja paksa,” tegas Tomo.
Tomo menambahkan, sebagian besar buruh tinggal di barak-barak jauh dari fasilitas kesehatan, sekolah, dan air bersih. Mereka sangat bergantung pada perusahaan untuk bertahan hidup. Jika perusahaan tidak lagi membutuhkan tenaga mereka, para buruh bisa kehilangan rumah, pekerjaan, dan akses sosial sekaligus.
Lembaga Teraju Indonesia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....