Heri Mustamin: Hukum Adat Harus Terdefinisi agar Tidak Disalahgunakan
- 18 Jun 2026 07:15 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- RUU Masyarakat Adat
- Undang Undang
- Hukum Adat
RRI.CO.ID, Pontianak - Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin, mendukung penyusunan atau pengaturan Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat adat atau RUU Masyarakat Hukum Adat agar memiliki definisi, fungsi, dan mekanisme penerapan yang jelas.
Menurut Heri, keberadaan hukum adat telah diakui di Indonesia. Namun, ia menilai penerapannya tidak boleh dilakukan secara universal karena dapat menimbulkan pertentangan, terutama di tengah keberagaman suku, adat istiadat, dan budaya yang ada di Indonesia.
"Saya setuju kalau nanti ada undang-undang yang memang mengatur tentang bangunan hukum adat itu seperti apa. Sehingga tidak bisa hukum adat itu diberlakukan kepada orang yang juga memang punya adatnya sendiri," ujar Heri, saat ditemui Senin, 15 Juni 2026.
Heri menjelaskan, hukum adat masih relevan diterapkan terhadap seseorang yang berada di lingkungan adat tertentu dan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, penerapannya harus memiliki batasan yang jelas.
"Kalau seseorang datang ke suatu lingkungan adat dan melanggar adat setempat, saya pikir wajar kalau itu diberlakukan. Tapi jangan juga hukum adat itu diberlakukan secara universal," kata Heri.
Ia juga menyoroti kedekatan antara hukum adat dan hukum agama. Meski demikian, menurutnya keduanya memiliki perbedaan mendasar. Hukum agama memiliki rujukan yang jelas pada kitab suci, sedangkan hukum adat bertumpu pada kebiasaan dan tradisi yang berkembang di masing-masing komunitas.
"Indonesia memiliki banyak suku dan adat istiadat. Karena itu, jika nantinya ada pembentukan undang-undang, maka hukum adat bisa lebih terdefinisi sehingga tidak sembarangan diterapkan kepada orang yang tidak layak dikenakan aturan adat tersebut," jelasnya.
Sebagai contoh, Heri menyebut seseorang yang datang ke suatu daerah dan melanggar aturan adat setempat dapat dikenakan sanksi adat. Namun, menurutnya tidak tepat jika hukum adat dari satu daerah diterapkan kepada masyarakat di daerah lain yang memiliki sistem adat berbeda.
"Misalnya saya berada di Pontianak, tidak mungkin berlaku hukum adat yang ada di Sintang. Sebaliknya juga begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menilai pengaturan hukum adat dalam undang-undang diperlukan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan maupun konflik sosial. Ia menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat disamakan dengan hukum positif yang berlaku secara nasional.
"Hukum positif berlaku untuk seluruh Negara Republik Indonesia, sementara hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda-beda di setiap daerah," ujarnya.
Heri melanjutkan, di Kalbar, keragaman hukum adat sangat besar. Bahkan dalam satu kelompok etnis terdapat berbagai aturan dan tradisi yang berbeda. Karena itu, diperlukan proses klasifikasi untuk membedakan mana adat yang memiliki konsekuensi hukum dan bagaimana bentuk sanksinya. Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga perlu mengakomodasi hubungan antara hukum adat dan hukum positif apabila terjadi persinggungan di lapangan.
"Ini yang harus diklasifikasi, sehingga adat yang berdampak hukum itu seperti apa, lalu sanksinya bagaimana. Jika berbenturan dengan hukum positif, harus ada mekanisme yang jelas," tuturnya.
Heri berharap regulasi yang mengatur hukum adat nantinya dapat memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan hak asasi manusia maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Dengan begitu, hukum adat dapat diterapkan secara tepat tanpa bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan hukum positif yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....