Pengaturan Kerja Layak di Sektor Sawit Butuh Tindakan Nyata

  • 12 Sep 2025 23:54 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, menyampaikan industri kelapa sawit di Kalbar mempekerjakan sekitar 150.000 orang. Hampir mayoritas pekerja di Kalimantan Barat (Kalbar) bergerak di industri sawit yang dihadapkan dengan isu kesejahteraan.

"Dari dana bagi hasil (DBH) sawit, sejumlah dana dialokasikan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bentuk kepastian perlindungan," kata Hero dalam siaran pers IPOWau yang diterima RRI, Jumat (12/9/2025)

Selain itu, katanya, terdapat program beasiswa penuh dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk pengembangan SDM bagi anak-anak pekebun sawit. Sejauh ini, 157 anak telah berhasil lulus dari program tersebut. Menurutnya, jarang sekali ada beasiswa penuh seperti ini.

Luasan kebun sawit di Kalbar mencapai 3,2 juta hektare, salah satu provinsi dengan konsesi sawit terluas di Indonesia (Disbunnak Kalbar 2025). Sementara itu, luas total wilayah Provinsi Kalbar sekitar 14,68 juta hektare. Artinya, 21-22% wilayah provinsi ini telah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Perwakilan Serikat Buruh Kalbar, Yublina Oematan mengatakan mayoritas pekerja di perkebunan sawit adalah perempuan yang rentan terhadap bahan kimia, mengerjakan penyemprotan, dan pengutipan brondol. Bahkan belasan tahun mereka kerja masih menyandang status BHL, sehingga tidak dapat upah sebagai pekerja tetap. Nilai upahnya bahkan tidak sama dengan pekerja lelaki.

"Bahayanya pekerjaan mereka sudah jelas, mereka yang bekerja sebagai penyemprot bahan kimia, bisa dengan mudah terkena sakit kanker, kemandulan, iritasi. Ketika melakukan kerja penyemprotan, bisa terkena racun,” katanya, memaparkan.

Pernyataan Yublina mencerminkan kenyataan lapangan yang masih jauh dari prinsip kerja layak. Status buruh harian lepas (BHL) dan buruh harian borongan (BHB) bukan hanya memiskinkan pekerja, melainkan juga menutup akses terhadap perlindungan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar buruh sawit.

“Salah satu bentuk kerja layak adalah bagaimana terbebasnya buruh sawit dari ancaman paparan racun. Sebagian besar buruh sawit adalah perempuan dan mereka secara langsung bersentuhan dengan bahan kimia, baik di bagian pemupukan, penyemprotan, bahkan termasuk bekerja di industri sawit bagian penyemaian,” ujar Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni.

Ahmad Syukri, Direktur LinkAR Borneo, Ahmad Syukri memaparkan luasnya konsesi perkebunan sawit skala besar di Kalbar telah memberikan keuntungan yang luar biasa bagi perusahaan, pemerintah dan sebagian petani sawit. Namun kondisi tersebut, tidak dialami buruh perkebunan sawit.

Ia melihat terdapat banyak masalah, dari upah yang rendah, target kerja dan beban kerja yang tinggi, ketidakpastian kerja akibat eksisnya status kerja BHL, kondisi kerja yang tidak ramah K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) salah satunya akibat paparan bahan agrokimia.

"Permasalahan ini harus menjadi fokus bersama yang harus diselesaikan pemerintah, pengusaha sawit dan serikat buruh untuk mencapai transisi sawit yang adil dan berkelanjutan,” katanya, mengakhiri.

Hal ini menegaskan perlunya kebijakan lebih kuat, mulai dari peraturan daerah (perda), standar operasional prosedur (SOP), hingga perjanjian bersama yang secara komprehensif mengatur tata kelola kerja layak di sektor sawit. Salah satu langkah paling memungkinkan adalah mendorong pemerintah daerah dan DPRD melahirkan perda spesifik mengatur perlindungan buruh sawit.

Baca juga: Aliansi Buruh Sawit Datangi DPRD Kalbar Bawa Beragam Permasalahan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....