Karhutla Kalbar, Menhut Ancam Cabut Izin Konsesi yang Melanggar
- 24 Agt 2026 23:29 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- Menhut akan sanksi tegas pelanggaran hingga menyebabkan karhutla
- sanksi tegas
- 72 Kasus Karhutla
RRI.CO.ID, Kubu Raya - Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hal tersebut disampaikan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Senin, 24 Agustus 2026.
Menhut mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabareskrim Polri, saat ini terdapat 72 kasus karhutla yang tengah berproses. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui penegakan hukum (Gakkum) menangani 42 kasus.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang terlibat karena proses hukum masih berjalan.
“Karena ini sudah mulai proses, saya tidak bisa umumkan sekarang. Namun, pesan Presiden Prabowo, siapa pun yang melanggar, apa besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka akan ditindak,” ujar Raja Juli.
Menhut menegaskan, apabila pelanggaran terjadi di wilayah yang berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan, termasuk PBPH atau konsesi di bidang kehutanan, pihak yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi tegas.
Menurutnya, sanksi tidak hanya berupa proses pidana, tetapi juga dapat berupa pencabutan izin secara administratif.
“Apabila terjadi di bawah otoritas saya, PBPH konsesi di bidang kehutanan akan disanksi tegas. Selain pidana, akan dicabut secara administratif,” tegasnya.
Terkait sebaran karhutla antara lahan masyarakat dan kawasan konsesi, Raja Juli mengaku belum memiliki data secara spesifik. Namun, berdasarkan data yang mencakup Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan kawasan kehutanan, sekitar 43 persen kejadian berada di HPL, sedangkan 57 persen terjadi di kawasan hutan di Kalimantan Barat.
Menhut menegaskan pemerintah akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran dan merugikan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....