Pemprov Kalbar Raih Opini WTP, BPK RI Catat Sejumlah Rekomendasi
- 05 Jun 2026 08:17 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- WTP
- LHP
- BPK RI
- Pemprov Kalbar
RRI.CO.ID, Pontianak - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2025. Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengatakan opini tersebut diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Kalbar berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.
“Pemeriksaan ini melihat aspek penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Akhsanul Khaq, usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Oleh BPK-RI di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menilai laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 telah disajikan secara wajar sehingga layak memperoleh opini WTP. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
“Ada beberapa catatan, terutama terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Akhsanul mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Kalbar telah mencapai 84 persen.
“Pemeriksaan menunjukkan lebih dari 80 persen rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 76 persen,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, BPK menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, objektif, dan konstruktif.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses penguatan tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Norsan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
Baca juga: Fraksi DPRD Pontianak Soroti Pembangunan Pontianak Utara dan SILPA APBD 2025
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....