Walkot Pontianak Tanggapi Soal Larangan Impor Baju Bekas

  • 05 Nov 2025 20:55 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Wali Kota (Walkot) Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menanggapi Pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak tegas importir ilegal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Edi mengatakan soal pakaian impor bekas ilegal, pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait hal itu.

"Kami baru melihat di media sosial, Menteri Keuangan menyampaikan juga di televisi. Kami masih menunggu, karena ini bukan ranah Pemkot, tapi ranah Bea Cukai," ujar Edi di Pontianak, Selasa (4/11/2025).

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya, masuknya pakaian bekas ke Indonesia akan mengganggu perkembangan industri tekstil dan UMKM di Indonesia.

"Jangan ada lagi impor Pakaian Ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan Industri Tekstil Nasional," kata Purbaya, dilansir dari rri.co.id, 4 November.

Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang thrift termasuk kategori barang yang dilarang impor, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Purbaya menegaskan bahwa dari hasil penindakan tersebut bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian "last season" pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri. Barang-barang bekas dari luar negeri ini dapat merugikan industri tekstil nasional.

Di samping itu, masyarakat juga tidak mengetahui akan kebersihan barang tersebut. hal tersebut bukan semata hanya persoalan ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Kasus Migas dan Illegal Logging

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....