AKSI Kalbar Apresiasi DPR Dukung Percepatan Aturan Desa

  • 05 Nov 2025 14:01 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Ketua DPD Asosiasi Kepala Desa Kepala Seluruh Indonesia (AKSI) Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, juga selaku DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal atas penyambutan yang hangat kepada perwakilan AKSI dari 38 provinsi tersebut di Jakarta.

Agustari yang juga Kepala Desa Teluk Bayur, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI, kami sebagai organisasi AKSI menyatakan dukungan penuh terhadap program Asta Cita-nya Presiden, menyatakan dukungan terhadap program MBG, dan menyatakan dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih,” kata Agustari, Rabu (5/11/2025).

Terkait penyiapan lahan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Agustari menuturkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak terkait terus berkoordinasi agar langkah ini dapat terwujud.

“Ahamdulillah kalau di Desa Teluk Bayur, lahan kita siap. Kami terus berkoordinasi dengan, pemda, TNI dan lainnya,” imbuhnya.

Dikutip dari sumber terpercaya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh AKSI. Ia pun menegaskan komitmen DPR untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

DPR berjanji akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kebijakan pembangunan koperasi tidak memberatkan anggaran desa.

Menyangkut persoalan lahan, DPR akan memantau ketersediaannya, termasuk kemungkinan memanfaatkan tanah milik instansi pemerintah lain yang dapat dialihgunakan untuk desa.

DPR juga mengakui keterlambatan penerbitan Rancangan PP (RPP) yang menjadi ganjalan utama. Padahal, UU induknya telah disahkan sejak Maret 2024. Terkait banyak desa yang berada di kawasan hutan, DPR melalui Panitia Khusus Reforma Agraria berkomitmen untuk memetakan masalah ini guna memberikan kepastian hukum dan akses pembangunan.

Baca juga: Akademisi Tegaskan Kepala Daerah Wajib Jalankan SPM Desa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....