DJPb Kalbar Pastikan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran MBG

  • 26 Jan 2026 19:07 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan melalui skema bantuan pemerintah yang dirancang tanpa membedakan latar belakang penerima manfaat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat Rahmat Mulyono menjelaskan selama ini pemerintah memiliki beberapa skema pelaksanaan program, mulai dari swakelola, pelaksanaan oleh kementerian/lembaga bersama pihak ketiga, hingga bantuan sosial.

“Untuk MBG, skemanya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Program ini tidak mengenal anak siapa, dari keluarga apa, atau latar belakangnya bagaimana. Semua bisa mendapatkan,” kata Rahmat saat menjadi narasumber Pontianak Menyapa Pro1 RRI Pontianak Senin, 26 Januari 2026.

Ia menegaskan, skema bantuan pemerintah tersebut telah memiliki dasar penganggaran yang jelas. DIPA telah disahkan, dilengkapi dengan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat perbendaharaan, hingga bendahara yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.

“Nantinya juga ada bendahara satuan kerja di Badan Gizi Nasional (BGN). Di level daerah, peran penting dijalankan oleh SPPG yang membantu tugas pejabat pengelola keuangan di pusat,” jelasnya.

Menurut Rahmat, SPPG menerima dropping dana, kemudian menggunakan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh penggunaan dana wajib disertai pertanggungjawaban keuangan.

“Di sinilah peran kami. DJPb melakukan pendampingan agar pertanggungjawaban keuangan dari SPPG memiliki keseragaman pelaporan, tertib administrasi, dan akuntabel,” ujarnya.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan Program MBG berjalan transparan, tepat sasaran, serta mendukung tujuan besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia.

Baca juga: Program MBG Investasi Jangka Panjang SDM Kalbar

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....