Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pak Mayam

  • 13 Okt 2025 15:13 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Landak: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Jumat (3/10/2025) siang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Pak Mayam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias O di rumahnya yang beralamat di Dusun Pak Mayam RT 002 RW 001, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, 1 botol kaca warna hitam, 2 timbangan digital, 2 alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi. Selain itu, ditemukan pula beberapa perlengkapan lain seperti plastik klip kosong, pipet es, sendok takar, korek api, dan 1 unit handphone Vivo Y20 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan berkat informasi dari masyarakat.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Pelaku ini sudah menjadi target karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Desa Pak Mayam. Saat diamankan, barang bukti cukup banyak dan mengindikasikan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, melainkan juga pengedar," kata Rinto.

Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.


Baca juga: Polsek Mempawah Hulu Tangkap Empat Pengedar Sabu 

Rekomendasi Berita