Diduga Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Kecamatan Air Upas Diamankan Polisi
- 24 Agt 2026 19:21 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Jajaran Polsubsektor Air Upas Polsek Marau mengamankan seorang pria paruh baya berinisial K (46) warga Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas. Terduga pelaku diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sabu di wilayah setempat dan berhasil diamankan di rumahnya atas kepemilikan sabu seberat 5,17 gram pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa seringnya kegiatan transaksi narkotika di wilayah itu.
"Atas informasi tersebut, tim Polsubsektor Air Upas melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ungkapnya, Senin 24 Agustus 2026.
Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku K, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 4 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,17 gram brutto beserta perangkat lainnya.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....