Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perbatasan Indonesia-Malaysia
- 28 Agt 2025 16:49 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Dari pengungkapan ini, petugas menyita 77.747,18 gram atau 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir pil ekstasi serta mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya WNA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi panjang sejak Mei hingga Juli 2025. Selama periode tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan penyelundupan, seperti Polsek Empanang, Polsek Badau, dan Polsek Puring Kencana.
"Pada saat itu Direktorat Narkoba Polda Kalbar, bekerja sama dengan Bea Cukai mendatangi Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu dan titik-titik krusial pada perbatasan yang diduga akan masuknya barang ke Indonesia atau ke Pontianak," kata Dedi dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).
Puncak pengungkapan terjadi pada 3 Agustus 2025. Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan Polsek Badau berhasil menangkap tiga warga negara Malaysia berinisial S, M, dan F. Dari tangan mereka, polisi menyita 78 bungkus sabu dengan berat total 77.747,18 gram dan 11 kotak berisi 54.785 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diselundupkan dari kawasan Lubuk Antuk, Malaysia, menggunakan speedboat selama empat jam. Setelah itu, barang dibawa dengan berjalan kaki sekitar tiga jam menuju titik penyerahan di wilayah perbatasan.
“Para tersangka mengaku barang haram ini akan diserahkan kepada penerima berikutnya yang sudah menunggu di titik pertemuan,” jelas Dedi.
Setelah penangkapan terhadap tiga WNA, polisi kemudian menangkap lima warga negara Indonesia berinisial FDA, R, O, DA, dan RE. Mereka berperan sebagai kurir lanjutan yang ditugaskan membawa narkoba tersebut ke wilayah Indonesia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka WNA dijanjikan upah sebesar RM900 atau setara Rp3 juta, sementara WNI juga dijanjikan upah awal sebesar Rp3 juta untuk sekali perjalanan. Jika berhasil mengantarkan barang hingga tujuan, mereka akan menerima bayaran lebih besar.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polda Kalbar. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....