Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

  • 13 Mei 2025 12:56 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada Jumat (9/4/2025) yang lalu dan mengamankan tiga orang pelaku. Seorang wanita VV (25) warga Gang Nipah Jalan Kom. Yos. Sudarso, bersama dua pria masing-masing D (36) dan F (31) telah diamankan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari VV yang menyewa satu unit Avanza dari pemilik rental mobil.

"Bermodal KTP atas nama Fajar, VV menyewa Avanza ini dari pelapor sebagai pemilik rental. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, unit ini tidak kembali," ucap Wawan, Selasa (13/5/2025).

Wawan menjelaskan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut dan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya dapat mengamankan VV yang saat itu tengah berada di lorong samping di Gang Nangka, Pontianak Timur.

"Dari hasil interogasi, VV telah menyerahkan unit mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan Rp5 juta, sementara VV membaginya Rp2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan untuk jaminan sewa mobil. Dari pengakuan VV, uang tersebut dipergunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi slot," kata Wawan.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak juga sudah berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Sabtu (11/5/25) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dari hasil interogasi D dan F ini menerima upah Rp2-4 juta rupiah atas kejahatannya. Kami juga terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan," ucap Wawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....