BPOM Pontianak Catat 27 Kasus Penyalahgunaan OOT, Didominasi lewat Ekspedisi

  • 12 Mei 2026 17:13 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak mencatat sebanyak 27 kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) ditemukan sepanjang 2026 di wilayah kerja BPOM Pontianak. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencatat 17 kasus.

Kepala BPOM Pontianak, Hariani mengatakan, temuan kasus tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota wilayah kerja BPOM Pontianak, meliputi Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Landak, Ketapang, dan Kayong Utara. Namun, kasus paling banyak ditemukan di Kota Pontianak.

“Temuan 27 kasus itu berasal dari tujuh kabupaten dan kota wilayah kerja kami. Tapi yang paling sering masuk itu di Pontianak karena penduduknya lebih banyak dan aksesnya lebih mudah dijangkau,” ujarnya dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan OOT di Pontianak pada Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Hariani, penyalahgunaan OOT saat ini banyak menyasar kalangan remaja dan pekerja lapangan, termasuk pekerja tambang. Faktor lingkungan, pergaulan, hingga rasa ingin mencoba disebut menjadi penyebab utama meningkatnya penyalahgunaan obat tersebut.

BPOM juga menemukan pola peredaran OOT di Kalimantan Barat didominasi melalui jasa ekspedisi dan penjualan daring. Menurut Hariani, pengiriman obat ilegal kerap dilakukan dalam jumlah kecil agar tidak mudah terdeteksi.

“Kalau OOT ini justru banyak masuk lewat ekspedisi. Bisa online, bisa juga offline. Misalnya obat ditebus dari dokter di Pontianak lalu dikirim ke Jakarta lewat jasa pengiriman seperti TIKI atau JNE,” ucapnya.

Hariani menjelaskan, dari tujuh jenis OOT yang diawasi, enam di antaranya termasuk obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter dan obat yang paling sering disalahgunakan umumnya merupakan obat keras golongan psikotropika yang bekerja pada saraf pusat. Selain itu, terdapat juga dextromethorphan tunggal yang sebelumnya merupakan obat batuk namun telah ditarik izinnya sejak 2013 karena rawan disalahgunakan.

“Dextromethorphan tunggal itu dulu obat batuk, tapi karena sering disalahgunakan akhirnya ditarik izinnya. Yang digunakan itu bukan sesuai dosis, bisa 20 sampai 40 kali lipat sekali minum,” katanya.

BPOM memperoleh informasi peredaran OOT dari berbagai jalur, mulai dari intelijen pusat Badan POM, laporan masyarakat, hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai, sampai patroli siber yang dilakukan tiap daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....