Mengenal Obat Sebelum Mengonsumsi
- 04 Feb 2026 17:38 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Penggunaan obat yang tidak sesuai aturan masih menjadi persoalan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari efek samping hingga penyalahgunaan. Isu ini dibahas dalam program TOSERBA (Topik Serba Ada) Pro 2 RRI Pontianak yang disiarkan pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.
Program yang dipandu penyiar Salma tersebut mengangkat topik Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) dengan menghadirkan narasumber Apt. Pandu Wibowo, Ketua Tim Farmasi Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Pembahasan difokuskan pada pentingnya pemahaman masyarakat dalam menggunakan obat secara rasional dan aman.
Dalam siaran itu, dijelaskan bahwa Gema Cermat merupakan program nasional dari Kementerian Kesehatan yang telah berjalan sejak 2015. Program ini melibatkan tenaga kefarmasian di berbagai fasilitas kesehatan sebagai ujung tombak edukasi, mulai dari apotek, puskesmas, klinik, hingga rumah sakit.
“Gema Cermat adalah program untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan obat secara rasional, mulai dari cara membeli, menggunakan, menyimpan, sampai memusnahkan obat yang sudah kedaluwarsa,” ujar Apt. Pandu Wibowo.
Ia menjelaskan, kesalahan penggunaan obat sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pakai. Hal sederhana seperti waktu minum obat, dosis, hingga keterangan sebelum atau sesudah makan kerap diabaikan, sehingga efektivitas obat tidak optimal.
Selain penggunaan yang keliru, penyalahgunaan obat juga menjadi perhatian serius. Pandu menyebut, beberapa obat bebas terbatas dapat disalahgunakan jika dikonsumsi berlebihan untuk tujuan tertentu, terutama oleh kelompok usia muda. Oleh karena itu, peran apoteker menjadi penting sebagai pihak yang melakukan skrining awal di fasilitas kefarmasian.
Dalam konteks tersebut, apoteker berfungsi sebagai pemberi obat, dan menjadi agen perubahan yang bertugas mengedukasi serta mencegah potensi penyalahgunaan. Pengawasan tersebut dilakukan terutama pada pembelian obat dalam jumlah besar atau obat golongan tertentu yang rawan disalahgunakan.
“Kalau ada indikasi pembelian obat dalam jumlah tidak wajar, apoteker wajib waspada dan tidak melayani tanpa dasar yang jelas,” jelasnya.
Program ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan obat kedaluwarsa di rumah tangga. Obat yang sudah tidak layak konsumsi tidak dianjurkan dibuang sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan atau disalahgunakan pihak lain.
Pemusnahan obat, khususnya obat tablet dan sirup, sebaiknya dilakukan dengan cara dihancurkan dan diencerkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Jika masyarakat merasa ragu, apotek terdekat dapat menjadi tempat konsultasi terkait cara pemusnahan yang aman.
Melalui Gema Cermat, masyarakat juga didorong untuk aktif bertanya kepada tenaga farmasi mengenai obat yang dikonsumsi. Pemahaman terhadap kandungan, khasiat, dosis, cara penggunaan, dan efek samping menjadi kunci agar obat benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan risiko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....