Berkunjung ke RJ Schimmelpennincklaan 3 Den Haag Belanda

  • 01 Mei 2026 07:44 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Sejarah diplomasi Republik Indonesia di masa awal Republik Indonesia berdiri dan hubungannya dengan Kerajaan Belanda tidak banyak muncul dalam diskursus publik. Kita hanya mengenal keberadaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag yang menjadi rumah bagi warga negara Indonesia di Belanda saat ini.

Dalam suatu kesempatan saat berkunjung ke Nederland pertengahan hingga penghujung April tahun ini, saya dan Isna istri saya, menyempatkan diri mampir di rumah warga negara Indonesia di Negeri Kincir Angin ini.

Saya dapatkan penjelasan dari staf di kedubes, selepas pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949, Komisariat Tinggi Republik Indonesia, sebagai bagian dari mekanisme Uni Indonesia-Belanda, mirip dengan hubungan Inggris dengan Negara Persemakmuran, menjadi perwakilan pertama Republik Indonesia di luar negeri.

Saya mencatat, perwakilan didirikan tanggal 6 Februari 1950, selang dua hari sesudah kedatangan Komisaris Tinggi Mr Mohamad Roem di Belanda pada 4 Februari 1950.

Selanjutnya, berbagai perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia dibuka di berbagai negara, seperti di India, Amerika Serikat, Mesir, dan Filipina. Hingga April 1952, sudah ada 23 Kedutaan Besar Republik Indonesia yang dibuka di berbagai negara, setelah Komisariat Tinggi Republik Indonesia dibuka di RJ Schimmelpennincklaan 3, Den Haag, Belanda.

Dalam perjanjian hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda, terdapat sembilan pasal, yakni mencakup hak-hak istimewa dan imunitas yang diberikan kepada Duta Besar, persetujuan terhadap Komisaris Agung, hingga pengangkatan para komisaris di bawah Komisaris Agung yang berpangkat Konsul Jenderal atau Konsul dan staf diplomatik lainnya yang bekerja pada Komisariat Agung atau komisariat dan lain-lain.

Saya mendapatkan penjelasan juga, tentang berbagai ganjalan dalam hubungan Uni Indonesia-Belanda, seperti permasalahan eks Karesidenan Nieuw Guinea atau Irian Barat yang berujung pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Dalam kurun waktu hingga 1956, perundingan Indonesia-Belanda diwarnai berbagai dinamika, termasuk saat RI menurunkan perwakilan diplomatik ke tingkat Kuasa Usaha dan tidak mengangkat Komisaris Tinggi yang baru.

Akhir dari babak hubungan Persemakmuran Indonesia-Belanda yang berjalan singkat, tak lebih dari 10 tahun setelah pengakuan kedaulatan diberlakukan. Dengan demikian, keberadaan Komisariat Agung Republik Indonesia Belanda, yang menjadi bagian penting dari periode yang kritis itu kini tinggal kenangan.

Sembari mengetik tulisan di kamar hotel tempat kami menginap di Wassenaar, Belanda, teringatlah saya pada perkataan Almarhum Haji Abang Achmad Noor seorang tokoh masyarakat Kalimantan Barat pada zamannya.

Kurang lebih eksponen Angkatan 45 itu menyebutkan dengan fasih, "In het heden ligt het verleden. In het nu wat komen zal. Historia docet!" Kira-kira terjemahannya, "Dalam masa sekarang kita mendapati masa lalu. Dalam masa sekarang juga kita mendapati apa yang akan datang. Sejarah itu memberi pelajaran kepada kita!"

Untuk itulah saya dan istri secara khusus menghampiri RJ Schimmelpennincklaan 3, Den Haag, Belanda, untuk mendapatkan sebuah pelajaran sejarah dari sana. (***)

Penulis: Syafaruddin DaEng Usman

Baca juga: Menikmati Menara Eiffel di Malam Hari

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....