Sujiwo: Kebijakan Lingkungan Harus Diiringi Solusi untuk Masyarakat

  • 05 Okt 2026 16:46 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan kebijakan zero penebangan pohon mangrove dan zero pembakaran arang berbahan baku kayu mangrove harus diiringi dengan solusi bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya seusai menerima audiensi masyarakat Batu Ampar terkait pendistribusian sisa arang di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin, 5 Oktober 2026.

Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya membuat kebijakan untuk menghentikan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berkewajiban menghadirkan alternatif penghidupan bagi masyarakat yang terdampak.

"Ketika kita pemerintah Kabupaten Kubu Raya membuat suatu kebijakan dan keputusan, melarang zero penebangan hutan mangrove, zero pembakaran arang yang sumber bakunya dari batang pohon mangrove, tentunya harus diiringi dengan solusi," ujar Sujiwo.

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah, kata Sujiwo, adalah mendorong Desa Batu Ampar menjadi desa wisata. Untuk itu, dirinya meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bergerak cepat dan tidak berhenti pada tahap rencana atau wacana.

"Saya minta kepada OPD-OPD terkait, Kadis Porapar, Perikanan, UMKM, Pak Sekda, tolong diorkestrasi. Rakyat itu butuh kecepatan. Masyarakat itu butuh hasil, jangan hanya berbentuk rencana, wacana, rencana, wacana," tegasnya.

Sujiwo juga meminta Dinas PUPR dan Bappeda bersama OPD terkait menyusun langkah strategis secara terpadu. Program yang telah memiliki dukungan anggaran diminta segera dieksekusi, sedangkan program yang belum terakomodasi dalam anggaran agar dipersiapkan untuk penganggaran tahun berikutnya.

Menurutnya, transformasi Batu Ampar harus menjadi gerakan bersama dan berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama masyarakat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan lainnya harus bergerak dalam satu arah.

Sujiwo berharap tungku-tungku pembakaran arang yang selama ini digunakan masyarakat nantinya dapat menjadi bagian dari sejarah perjalanan Desa Batu Ampar dalam menjaga lingkungan.

"Biarkan tungku-tungku arang itu menjadi saksi sejarah bahwa pernah terjadi pembabatan yang tidak memelihara lingkungan. Pasca kita larang, sebagai bukti bahwa masyarakat Desa Batu Ampar juga sangat patuh dengan pemerintah. Sekarang sudah zero penebangan pohon mangrove dan zero pembakaran arang yang bahan bakunya dari batang pohon mangrove," katanya.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah daerah juga akan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui sektor perikanan dan UMKM. Bantuan alat tangkap, mesin, sampan, serta penguatan kelompok usaha masyarakat akan menjadi bagian dari upaya menciptakan sumber penghidupan baru.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata juga terus didorong. Sujiwo menyebut penerangan jalan, dermaga, ruang publik, hingga sejumlah destinasi wisata seperti Bukit Lalang, Bukit Cinta Alam, Pulau Gelanggang dan lokasi potensial lainnya akan dimaksimalkan.

"Ini bukan persoalan hanya persoalan menganaktirikan Desa Batu Ampar. Tidak. Ini ada misi tentang penyelamatan lingkungan. Penyelamatan lingkungan ini misi mulia. Misi utamanya adalah kita akan membangun Desa Batu Ampar sedemikian rupa," jelasnya.

Terkait sisa arang yang masih dimiliki masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah, mengapresiasi kebijakan Bupati Kubu Raya yang memberikan diskresi kepada masyarakat pengrajin arang untuk menyelesaikan penjualan sisa produksi.

Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan bentuk pertimbangan dari aspek kemanusiaan karena masyarakat pengrajin arang membutuhkan masa transisi untuk beralih ke mata pencaharian baru.

"Ini untuk mengisi masa transisi, lebih kurang setahun mungkin. Mereka akan beralih dari penebang kayu bakau, dari bakar arang bakau, nanti beralih menjadi nelayan, menjadi petani atau pekerjaan aktivitas lainnya," kata Agus.

Agus berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para pembeli arang, dapat memahami kondisi tersebut. Ia menyebut diskresi yang diberikan berlaku selama satu bulan pada Oktober 2026 dan setelah itu tidak ada lagi penjualan sisa arang tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Batu Ampar, Herry Prawiranto, menyebut sisa arang yang sebelumnya masih tersimpan di Desa Batu Ampar mencapai sekitar 500 ton. Sekitar 300 ton di antaranya telah didistribusikan sehingga masih tersisa sekitar 100 hingga 200 ton.

Herry menegaskan arang yang tersisa merupakan stok lama dan masyarakat Batu Ampar telah menghentikan penebangan mangrove maupun produksi arang dari kayu mangrove.

"Arang ini memang betul-betul arang sisa. Batu Ampar memang betul-betul sudah zero penebangan. Tidak ada sama sekali lagi masyarakat melakukan penebangan," tegas Herry.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur di Batu Ampar, termasuk penerangan jalan dan pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan ekowisata.

Herry berharap masa transisi tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat yang telah mematuhi kebijakan pemerintah mendapatkan kesempatan untuk beralih ke mata pencaharian yang lebih berkelanjutan.

"Kami cuma butuh, selama masa peralihan ini, mendapatkan hak-hak kami sebagai masyarakat. Kami sudah patuh terhadap pemerintah. Tolong berikan juga hak-hak kami. Kasihan juga kepada kami yang ada di sana," ujarnya.

Herry menegaskan masyarakat Batu Ampar berkomitmen menjaga lingkungan dan tidak kembali melakukan pembalakan pohon mangrove.

"Semoga apa yang saya sampaikan ini menjadi pengingat untuk kami juga untuk tidak kembali melakukan pembalakan pohon mangrove," pungkasnya.

(DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....