Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya Bahas Empat Raperda
- 12 Agt 2026 17:33 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Rabu, 12 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya, Sukiryanto menyampaikan bahwa Peraturan Daerah memiliki posisi strategis sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya.
“Peraturan daerah dibentuk agar dapat menjadi payung hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya,” ujar Sukiryanto.
Ia menjelaskan, pembahasan keempat Raperda telah dilakukan melalui kajian bersama antara Panitia Khusus DPRD dan tim eksekutif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan daerah serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sukiryanto berharap keempat Raperda tersebut nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk mendukung terwujudnya Kubu Raya sebagai daerah yang ramah keluarga dan sehat, khususnya melalui perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Sementara Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Di bidang kebudayaan, regulasi tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan dapat memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan warisan budaya tak benda. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberadaan budaya asli Kabupaten Kubu Raya.
Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan untuk memperkuat upaya perlindungan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kubu Raya.
Sukiryanto juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, serta tim eksekutif yang telah bekerja dalam proses pembahasan empat Raperda tersebut. (DiskominfoKKR/IKP)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....