Indeks Reformasi Hukum Pontianak Masuk Kategori Istimewa
- 12 Agt 2026 15:44 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Capaian ini menunjukkan tata kelola regulasi di Kota Pontianak semakin tertib, akuntabel, dan berkualitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Regulasi yang baik, menurutnya, akan membuat pelayanan lebih jelas, keputusan pemerintah lebih terukur, dan masyarakat memperoleh kepastian.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
| Baca juga: Sinergi Pemkot-Komunitas Bangun Pontianak |
Berdasarkan hasil penilaian, Kota Pontianak memperoleh nilai maksimal pada beberapa variabel. Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi penting agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian, aturan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
| Baca juga: Optimalkan Aset Daerah untuk PAD |
Ia menambahkan, evaluasi dan deregulasi juga diperlukan agar aturan yang sudah tidak relevan dapat diperbaiki. Aturan yang menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat harus ditinjau kembali.
Selain itu, penataan database peraturan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi hukum. Dengan database yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur dapat lebih mudah mengakses dokumen hukum daerah.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.
Edi mengapresiasi perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah. Ia berharap capaian kategori istimewa ini menjadi dorongan untuk terus menghadirkan regulasi yang memberi kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” ucap Edi, menjelaskan. (prokopim)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....