Ikuti Evaluasi KemenPANRB, Pemkab Kubu Raya Perkuat Komitmen Raih Predikat WBK

  • 07 Agt 2026 15:04 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang prima.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan wawancara virtual Evaluasi Zona Integritas Tahun 2026 bersama Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat, 7 Agustus 2026.

"Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima," ujar Sukiryanto.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan berbagai pembenahan dalam pembangunan Zona Integritas, mulai dari penguatan tata kelola birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Seluruh proses evaluasi dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas tanpa adanya gratifikasi dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Usai mengikuti evaluasi, Sukiryanto berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan pemaparan tadi kita mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Ini menjadi pemacu dan motivasi agar pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar," katanya.

Sukiryanto juga menyoroti masih adanya praktik penggunaan biro jasa atau calo dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Ia meminta Disdukcapil bersama Inspektorat menyusun langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak terbebani biaya yang sebenarnya tidak pernah dipungut oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membangun Zona Integritas, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penilai Nasional tahun sebelumnya, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kualitas pelayanan hingga tingkat kecamatan dan desa.

"Harapan kami, seluruh upaya yang dilakukan dapat menghilangkan segala bentuk gratifikasi maupun pungutan liar di Disdukcapil dan diakui sebagai unit kerja yang berhasil membangun Zona Integritas," ujarnya.

Ia menambahkan, Disdukcapil Kubu Raya sebelumnya berhasil meraih penghargaan sebagai Loket Pelayanan Terbaik di Mal Pelayanan Publik Tahun 2025 serta memperoleh kategori A dalam evaluasi kinerja pelayanan publik.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai standar.

Nurmarini juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukan tanpa menggunakan jasa biro atau calo dikarenakan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya dan kini telah tersedia melalui pelayanan di kantor Disdukcapil, kecamatan, desa, hingga layanan daring.

"Jangan gunakan biro jasa atau calo. Datang sendiri, urus sendiri. Sekarang pelayanan sudah tersedia secara online, di desa, di kecamatan, maupun di dinas. Selama persyaratan lengkap, pelayanan bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa biaya," tegasnya. (DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....