Raperda APBD 2025 Disetujui DPRD Bengkayang, Pemkab Kembali Raih WTP Keempat

  • 31 Jul 2026 16:03 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Bengkayang – DPRD Kabupaten Bengkayang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juli 2026.

Persetujuan ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung intensif di berbagai alat kelengkapan dewan, mulai dari Rapat Pandangan Umum Fraksi, Rapat Komisi, Rapat Badan Anggaran, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengapresiasi seluruh masukan konstruktif dari anggota dewan yang disampaikan selama proses persidangan. "Segala saran dan masukan akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, Pemkab Bengkayang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menurutnya merupakan buah kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Bupati berharap hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/RT).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....