Perundungan Sekolah, DPR Soroti Sistem Perlindungan

  • 22 Jul 2025 18:29 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Jakarta: Tragedi yang menimpa seorang siswa SMA di Garut, Jawa Barat, kembali mengguncang nurani publik. Remaja berinisial P (16) ditemukan meninggal dunia karena gantung diri, pada hari pertama masuk sekolah setelah libur kenaikan kelas. Keterangan keluarga menyebut, korban diduga kuat mengalami perundungan fisik dan verbal sejak Juni 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus ini dengan nada prihatin sekaligus tegas. Ia menyerukan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem perlindungan psikososial di dunia pendidikan nasional.

“Ini adalah peringatan keras bahwa sistem deteksi dan intervensi dini terhadap kekerasan di sekolah masih jauh dari memadai,” ujar Puan dalam pernyataan resminya, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, kasus seperti ini tak bisa lagi dipandang sebagai insiden tunggal. Ia menilai kematian P adalah bukti nyata bahwa ekosistem pendidikan di Indonesia belum cukup aman dan berpihak pada kesehatan mental peserta didik.

“Tentunya kami sangat berduka cita atas peristiwa memilukan ini. Kita berharap ke depan tidak ada lagi terjadi peristiwa semacam ini,” ucap Puan.

Lebih dari itu, ia menekankan bahwa penanganan bullying harus dilakukan secara struktural, bukan sekadar reaktif. Salah satu langkah penting, menurutnya, adalah menghadirkan konselor psikologis profesional di setiap sekolah.

“Kehadiran konselor psikologis profesional merupakan hal wajib yang harus ada di setiap sekolah menengah, bukan sekadar guru BK tanpa pelatihan psikologi mendalam,” tegasnya.

Puan juga mendorong pembentukan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan berbasis digital agar para siswa memiliki saluran untuk menyuarakan keresahan mereka tanpa takut stigma atau balasan.

“Harus dilakukan pelatihan berkala untuk guru dan tenaga kependidikan dalam mendeteksi gejala gangguan psikososial, depresi, dan potensi kekerasan sosial di kelas,” lanjut mantan Menko PMK tersebut.

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menguatkan urgensi tersebut. Sepanjang 2024, tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dan menjadi lonjakan tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Untuk mengatasi hal ini, Puan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Remaja di Sekolah (Satgas PARS). Satgas ini diharapkan melibatkan unsur psikolog, tokoh masyarakat, dan dinas terkait yang dapat melakukan inspeksi dan pendampingan di sekolah-sekolah rawan kekerasan.

“Kita tidak bisa menormalisasi bullying dengan dalih kenakalan remaja. Pembenahan terstruktur dalam mengatasi fenomena bullying di sekolah harus dilakukan segera demi masa depan generasi bangsa,” tutup Puan.

Sumber: Parlementaria

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....