DPR Jamin RUU KUHAP Tak Lemahkan KPK
- 24 Jul 2025 15:57 WIB
- Pontianak
KBRN, Jakarta: Isu bahwa RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menggerus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat di tengah publik. Namun, Komisi III DPR RI menegaskan kekhawatiran itu tidak berdasar. Draf undang-undang yang tengah dibahas justru diklaim memperkuat lembaga antirasuah.
“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, DPR akan membuka ruang dialog seluas-luasnya sebelum RUU disahkan. Salah satunya dengan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK dan para aktivis antikorupsi usai masa sidang 16 Agustus 2025.
Salah satu poin yang kerap dipersoalkan, yaitu dugaan penghapusan prinsip lex specialis dalam UU Tipikor dan UU KPK, disebut tidak benar. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP, tegasnya, dinyatakan bahwa proses peradilan pidana dapat mengikuti ketentuan hukum lain bila diatur secara khusus.
Tak hanya itu, draf juga menegaskan independensi KPK dalam proses hukum. “Pasal 7 ayat (5) menyatakan penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi atau pengawasan Kepolisian RI. Ini justru bentuk pengakuan atas independensi mereka,” ujar Habiburokhman.
Ia juga membantah bahwa RUU ini membatasi sumber daya manusia penegak hukum. Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa penyelidik bukan hanya berasal dari kepolisian, tetapi juga dari pejabat lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Mengenai definisi penyelidikan yang dinilai terlalu sempit, ia menyebut rumusan yang digunakan justru konsisten dengan pendekatan formil. “Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman pun menekankan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP tidak akan terburu-buru. “Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....