Sibarani Sebut RUU Desain Industri Harus Beri Kepastian Hukum dan Melindungi UMKM
- 21 Jun 2026 12:43 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Desain Industri harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang mengandalkan kreativitas dan inovasi sebagai sumber penghidupan.
Hal tersebut juga disampaikan Sibarani saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Desain Industri bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AIPPI), dan Asosiasi Desain Produk Indonesia (ADPII), Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Sibarani, berbagai masukan yang diterima DPR menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem perlindungan desain industri yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang beritikad baik.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya kejelasan ruang lingkup perlindungan desain industri agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan berujung pada sengketa yang merugikan pelaku usaha.
“Masukan yang kami terima hari ini membuka mata bahwa persoalan desain industri bukan hanya soal perlindungan hak, tetapi juga soal kepastian hukum bagi masyarakat yang berkarya dan menjalankan usaha. Apalagi UMKM yang harus menjadi bagian dari kelompok yang dilindungi negara,” ujar Sibarani.
Dalam RDPU tersebut, Pansus juga menerima masukan mengenai pentingnya penguatan pemeriksaan unsur kebaruan (novelty) serta kejelasan pengaturan terkait ruang lingkup perlindungan desain industri.
“Prinsip perlindungan desain industri harus jelas. Jangan sampai muncul ketidakpastian yang justru membuat pelaku usaha ragu untuk berinovasi dan mengembangkan produknya,” katanya.
Sibarani menilai penyelesaian sengketa desain industri juga perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih tepat dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan hak dan unsur kebaruan seharusnya memperoleh ruang penyelesaian yang memadai sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.
Selain itu, ia menyambut baik berbagai usulan mengenai pembentukan Komisi Banding Desain Industri sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat sistem perlindungan desain industri dan mempercepat penyelesaian sengketa.
“Kami menerima banyak masukan yang sangat detail, baik terkait kepastian hukum, unsur kebaruan, mekanisme banding, maupun perkembangan desain digital dan teknologi. Semua ini penting agar regulasi yang kita hasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Sibarani menegaskan bahwa tujuan utama pembahasan RUU Desain Industri adalah menciptakan sistem perlindungan yang mendorong inovasi, memperkuat daya saing industri nasional, dan memberikan rasa aman bagi para kreator, desainer, serta pelaku UMKM.
“Jangan sampai orang yang berkarya justru takut berkarya karena tidak mendapatkan kepastian hukum. Yang harus kita bangun adalah sistem yang melindungi kreativitas, mendorong inovasi, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.
Baca juga: Perumda Buka Jalan UMKM Tembus Pasar Global
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....