DPR Soroti Ketimpangan dalam Sistem KUHAP
- 21 Jun 2025 16:49 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Upaya memperkuat keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia kembali digulirkan. Komisi III DPR RI mengundang para akademisi hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menajamkan substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/6/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti urgensi pembaruan hukum secara fundamental, tidak hanya dalam substansi tetapi juga dalam struktur dan peran aparat penegak hukum.
“Jadi, konteksnya masyarakat yang tidak mengerti hukum tanpa bantuan pengacara melawan seorang aparat penegak hukum yang sangat mengerti hukum, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran,” ujar Bimantoro.
Ia menekankan pentingnya pembaruan KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan seimbang. Ketimpangan antara warga biasa dan aparat hukum, menurutnya, harus diatasi melalui mekanisme check and balance.
“Kami berharap aparat penegak hukum dalam menangani proses harus adil, transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, Bimantoro juga mendorong agar pembaruan dalam KUHAP menyentuh aspek hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari saksi, tersangka, hingga korban.
“Pembaruan hak dan kewajiban seorang saksi, tersangka dan korban juga harus diperhatikan dalam pembahasan RUU KUHAP. Ini akan kami pertimbangkan ke depannya,” tambahnya.
RDPU ini turut dihadiri oleh sejumlah akademisi hukum ternama seperti Prof. Andi Muhammad Asrun, Dr. Muhammad Rullyadi, dan Dr. Chairul Huda. Ketiganya memberikan pandangan kritis dan konstruktif untuk memperkuat reformasi hukum acara pidana yang lebih berkeadilan.
Sumber: Parlementaria
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....