RUU Penyiaran Belum Rampung, DPR Wanti-Wanti

  • 18 Jun 2025 06:43 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Perkembangan teknologi dan derasnya arus media digital mendorong Komisi I DPR RI kembali mengangkat pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dalam Forum Legislasi bertema “Menjawab Tantangan Era Digital Lewat RUU Penyiaran Baru”, Selasa (17/6/2025). Forum yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR ini menghadirkan Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, serta Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohamad Reza.

RUU Penyiaran memang sudah sejak lama masuk ke dalam daftar prioritas legislasi nasional (Prolegnas). Namun, penyelesaiannya masih jauh dari kata final. Padahal, menurut Abraham, dunia penyiaran saat ini sudah berubah total.

“RUU Penyiaran ini sudah masuk ke Prolegnas prioritas Komisi I. Namun sejak diajukan tahun 2012, belum kunjung rampung. Padahal, dunia penyiaran telah berubah drastis, dulu belum ada Netflix, TikTok, hingga platform Over-The-Top (OTT) lainnya,” ujar Abraham tegas di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan.

Ia menyampaikan kekhawatiran soal potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga-lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers, jika payung hukum tidak disesuaikan dengan realitas digital hari ini.

“Apabila itu mau dilakukan, judulnya harus dirubah, menjadi RUU Penyiaran dan Platform Digital atau Penyiaran dan Konten Digital. Kalau enggak, ini kami khawatirkan akan terjadi tumpang tindih,” tandasnya.

Abraham menilai, penyiaran konvensional tidak bisa disamaratakan dengan platform digital. Maka dari itu, perlu ada pendekatan hukum yang berbeda, termasuk kemungkinan membentuk UU tersendiri untuk platform OTT.

“Kalau mau mengatur OTT, sebaiknya dibuat dalam undang-undang terpisah. Seperti di Amerika, TV konvensional diawasi oleh Federal Communications Commission (FCC), sedangkan platform digital diawasi oleh lembaga lain. Itu memberikan kejelasan hukum,” katanya memberi ilustrasi.

Meski demikian, Komisi I DPR RI tetap menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan RUU ini secara hati-hati. Abraham memastikan, pembahasan tidak akan membuka celah bagi kepentingan pihak-pihak yang hendak bermain dalam regulasi.

“Kami kemarin sudah rapat dengan Badan Keahlian, minta agar diterapkan kembali concern kita: apakah perlu membentuk lembaga baru terkait hal ini atau cukup dengan pemisahan kewenangan. Intinya, komitmen Komisi I adalah ingin diselesaikan secepat mungkin tanpa tumpang tindih antar institusi atau lembaga. Dan jangan sampai kita membuka celah untuk menjadi permainan oknum tertentu,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....