Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Selakau
- 03 Okt 2026 12:35 WIB
- Pontianak
RRI.COMID, Sambas – Pelarian seorang pria berinisial W, terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya berinisial L di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berakhir kurang dari 24 jam. Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas, Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat bersama Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankannya di Pontianak, Jumat, 2 Oktober 2026.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh kedua anaknya, V (17) dan R (11), dengan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, menyebutkan bahwa pada informasi awal penyelidikan, keterlibatan W kuat karena korban masih bersama suaminya pada malam sebelum kejadian. Namun, pada pagi harinya korban ditemukan meninggal dunia, sementara W sudah tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri menuju Pontianak.
AKP Suwandi menambahkan, dugaan kuat keterlibatan W maka tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan W di Pontianak. Saat diamankan, W mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya masih mendalami rangkaian kejadian serta motif di balik kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Polisi memastikan proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
AKP Sadoko mengatakan, penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif, serta sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan atau konflik. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya ancaman, kekerasan dalam rumah tangga, maupun potensi tindak pidana lainnya agar dapat ditangani sedini mungkin.
Baca juga: Satreskrim Polres Singkawang Ungkap 12 Perkara Tindak Pidana Selama September
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....