Polres Ketapang Sita 379,91 Gram Sabu dari Dua Tersangka
- 30 Sep 2026 23:14 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Polres Ketapang menangkap dua terduga bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 379,91 gram bruto.
Kedua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Putra, Rabu 30 September 2026.
Dari tersangka J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 368,94 gram bruto. Selain itu, turut disita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar dan uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan.
Sementara dari tersangka DD, petugas menyita 22 kantong klip berisi sabu dengan berat 10,97 gram bruto. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar. Hasil pengujian menunjukkan kristal yang diamankan positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, penyidik menduga kedua tersangka berperan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai.
Putra mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok narkotika.
“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang tercantum dalam hasil penyidikan. Polres Ketapang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....