47 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak
- 30 Sep 2026 15:23 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Landak, Rabu 30 September 2026, dengan memperagakan sebanyak 47 adegan. Kegiatan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah keluarga korban.
Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Namun, hanya tersangka B yang memperagakan rangkaian adegan karena S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum. "Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus," kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam reka ulang tersebut, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan tersangka B, aksi tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, penyidik menemukan adanya dugaan pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.
"Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan," ujar Kuswiyanto.
Penyidik menilai pembicaraan tersebut menjadi salah satu bagian yang mengarah pada dugaan adanya perencanaan pembunuhan. "Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan," ucapnya.
Kuswiyanto mengatakan, tersangka S hingga saat ini masih membantah keterlibatannya. Sementara tersangka B memberikan keterangan yang menyebut aksi tersebut dilakukan bersama-sama.
"Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun, tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S.
Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh anak dan sejumlah anggota keluarga korban.
"Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban," ucapnya.
Selain itu, polisi telah mengamankan sebagian barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Sebagian emas telah ditemukan, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dijual.
Polisi juga mengamankan sebagian uang dan barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk kendaraan serta telepon seluler. Namun, uang tunai yang diduga masih berada pada tersangka S belum berhasil ditemukan. Penyidik menyebut pencarian masih terkendala karena S tidak mengakui keterlibatannya.
"Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku," kata Kuswiyanto.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan keluarga S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya. Penyidik sempat memperoleh informasi keluarga tersebut berada di wilayah Bengkayang, tetapi saat dilakukan pencarian, mereka tidak ditemukan.
Kuswiyanto memperkirakan nilai uang yang hilang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Perkiraan itu diperoleh dari keterangan tersangka B yang kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.
"Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan Asniwati diperkirakan mencapai sekitar Rp130 juta. Namun, terdapat pula sejumlah uang yang tidak diketahui oleh suami korban karena berkaitan dengan aktivitas keuangan korban, seperti arisan dan uang kolektif.
"Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif," katanya.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berita acara serta memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum. Berkas perkara kemudian akan kembali diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa," tutur Kuswiyanto.
Baca juga: Polsek Entikong Ungkap Dugaan Peredaran Ganja 23,27 Gram
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....