Polsek Entikong Ungkap Dugaan Peredaran Ganja 23,27 Gram

  • 30 Sep 2026 10:22 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Sanggau - Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, diamankan setelah menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

‎‎Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang dilakukan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI pada Selasa, 29 September 2026.

‎‎Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas menghentikan Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi.

‎‎"Fauzi yang bekerja sebagai pengemudi taksi kemudian memberitahukan kepada petugas adanya sebuah paket mencurigakan di dalam kendaraan yang dibawanya," kata Donny, Rabu, 30 September 2026.

‎Paket tersebut berupa kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalamnya terdapat jaket berwarna abu-abu bertuliskan NIKE. Pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban berwarna hitam.

‎‎Petugas kemudian berkoordinasi dan melakukan langkah kepolisian melalui metode control delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB, paket tersebut diserahkan Fauzi kepada penerima yang dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.

‎‎Setelah paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pemuda tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap CD dan paket yang diterimanya.

‎Hasil penggeledahan menemukan kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang berisi jaket NIKE warna abu-abu. Pada bagian lipatan jaket terdapat kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam.

‎‎Di dalam kantong tersebut ditemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Polisi juga mengamankan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler Infinix Note 40 warna abu-abu yang berada di tangan kiri CD saat diamankan.

‎‎Dari pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang itu dari seseorang di Pontianak. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa taksi dengan tujuan Entikong.

‎‎Donny mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara personel kepolisian dan TNI dalam pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.

‎Menurutnya, kewaspadaan petugas di jalur Lintas Malindo diperlukan untuk mencegah peredaran barang terlarang, termasuk narkotika, di kawasan perbatasan.

‎‎"Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong," ujar Donny.

‎‎Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga ganja dengan berat netto 23,27 gram. Selain itu, turut diamankan satu kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam berlapis lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket NIKE warna abu-abu, satu unit Infinix Note 40 warna abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.

‎‎"Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Donny.

‎‎Saat ini, CD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....