Sepanjang Juli-September 2026, Polda Kalbar Ungkap 28 Kasus Narkoba

  • 20 Sep 2026 19:15 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2026.

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari 46 laki-laki dan enam perempuan.

‎Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD, termasuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

‎Dari 28 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3.346 gram. Jumlah itu disebut dapat mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 26.768 jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,33 miliar.

‎Selain sabu, polisi juga menyita 6.793 gram ganja yang diperkirakan bernilai Rp271,7 juta dan 160 butir ekstasi senilai sekitar Rp64 juta.

‎“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada kepolisian,” kata Prasetiyo, Minggu 20 September 2026.

‎Polisi turut menyita uang tunai Rp726.037.000 dan 250 Ringgit Malaysia. Barang bukti lain yang diamankan terdiri dari dua unit mobil, 14 sepeda motor, 46 telepon genggam, 15 timbangan digital, dan 18 alat hisap atau bong.

‎Salah satu pengungkapan dilakukan di kawasan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan happy water.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

‎Polda Kalbar akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dengan melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....